FaktaNews.-(Banyuwangi)– Kasus tragis yang menimpa seorang karyawati bank BCA, Budi Widiyanti, akhirnya mencapai babak akhir di meja hijau. Terdakwa Gandhi Dibya Frandana (41) dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam persidangan yang digelar secara terbuka pada Selasa siang (21/04/26).
Salah satu penasihat hukum terdakwa dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), Hayatul Makin, S.H., membenarkan putusan tersebut.
Advokat yang biasa dipanggil Kang Makin ini menjelaskan bahwa dalam perkembangannya, jaksa penuntut umum (JPU) Gede Agastia Erlandi, S.H., M.H., menuntut kliennya dengan pasal pembunuhan, bukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Klien kami dituntut dalam perbuatan pembunuhan, sebagai pelaku tunggal dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Kang Makin bersama satu pengacara kasus ini Imam Bukhori SH MHum saat dikonfirmasi usai persidangan.
Pertimbangan Hukum dan Sikap Terdakwa
Meski JPU sebelumnya memberikan tuntutan maksimal 15 tahun penjara untuk kategori pembunuhan dengan pemberatan, hakim memutuskan vonis 13 tahun.

