Anton Webeo SH : Benarkan Gugatan Ressa Kepada Celebrity Denada Ditolak Pengadilan, Bahkan Penggugat Dibebani Biaya Perkara

FaktaNews.-(Artis)- Nampaknya Ressa Rizky Rossano (Ressa) harus legowo terkait keputusan pengadilan negeri Banyuwangi dalam putusan yang tidak menerima atau menolak seluruh gugatannya kepada celebrity Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan.

Kabar ditolaknya Gugatan Ressa dkk dibenarkan Anton Webeo SH yang diketahui merupakan salah satu pengacara Denada dari Misnadi SH MH & Partner pada (22/6/26).

Dalam dunia selebritis Denada dikenal merupakan anak penyanyi nasional asal Banyuwangi Emilia Contessa.

Yang unik dalam gugatan permintaan ganti rugi 7 M justru diikuti penggugat lain suami istri, Dino Rossario paman Denada (adik ibunya emilia Contessa) dan Ratih yang selama ini mengasuh Ressa.

Anehnya meski hubungan Denada dan Ressa anaknya serta 2 penggugat nampak membaik sejak momen lebaran Idul Fitri 2026 namun hal itu tak membuat persoalan hukum gugatan Perdata Gugatan Nomor 288/Pdt.G/2025/PN Byw yang melibatkan mereka sepenuhnya selesai.

Terkini dalam putusan pengadilan majelis hakim terdiri Hakim Ketua, Rofi Heryanto, S.H. Hakim Anggota, Ni Luh Made Kusuma Wardani, S.H., M.H.
Hakim Anggota, Ni Nyoman Mei Melianawati, S.H., M.H. memutuskan tidak dapat diterima (menolak) seluruh gugatan Ressa kepada Denada yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri.

“Ya benar, tadi sudah diputus majelis hakim, Gugatan kepada mbak Denada tidak dapat diterima majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi,”kata Anton Webeo SH melalui selulernya Rabu petang, (22/4/26).

Baca juga:  Emilia Contessa Meninggal Dunia Pada Usia 67 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *