Tak Berkategori  

Pemerintah Putuskan Larang Takbir Keliling

Faktanews.co.id.– Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai ganti larangan takbir keliling saat lebaran nanti masyarakat diharapkan melakukan takbir di masjid atau mushola saja.

Ini disampaikan Yaqut terkait larangan masyarakat untuk tidak lagi melakukan takbir keliling saat malam lebaran Idul fitri 1442 Hijriah tahun 2021 nanti.

Dalam keterangan di Kantor Presiden dijelaskan, pertimbangan larangan itu kata Yaqut, karena takbir keliling berpotensi menimbulkan kerumunan dan membuka peluang penularan Covid-19.

Menurut Yaqut, takbir yang diperkenankan di dalam masjid atau mushola juga harus tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola ini untuk menjaga kesehatan semua pihak.

“Takbir keliling tidak kita perkenankan. Silakan takbir di dalam masjid atau mushola,” ujar Yaqut saat memberikan keterangan pers virtual di kantor sekretariat presiden Jakarta, Senin 19 April 2021.

Yaqut Cholil Qoumas juga menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menerapkan larangan mudik.

Menurutnya larangan mudik diterapkan karena mudik hukumnya adalah sunah sementara menjaga kesehatan diri  adalah kewajiban.(*sekpres/kin).

Baca juga:  Keputusan Bersama 3 Menteri : Libur Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Digeser Sehari 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *