FaktaNews.-(Jakarta)– Tanggal merah pada kalender masyarakat yang biasanya menjadi acuan merupakan hari libur nasional kini berubah menyusul kebijakan pemerintah terkait Covid-19.
Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama memutuskan tanggal merah 10 Agustus 2021, 19 oktober maupun 24 Desember bukanlah hari libur.
Hari libur tahun baru Islam tertera dikalender sebagai tanggal merah liburnya digeser tanggal 11 Agustus 2021.
“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Selain itu pergeseran hari libur untuk ummat muslim juga dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H.
“Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M,” terangnya.
“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tandasnya
Sementara itu masih terkait Keputusan bersama menteri itu, untuk tanggal merah cuti bersama pelaksanaanya ditiadakan.
“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” jelasnya.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19.
“Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” ungkapnya.
Sebelumnya juga diinformasikan, sejak 18 Juni 2021 lalu Pemerintah sudah mengumumkan revisi sejumlah hari libur nasional.
Kebijakan itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) PMK, Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers.
“Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama,” kata Muhadjir saat itu.
Beberapa hari libur nasional yang direvisi pemerintah:
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Keputusan mengubah hari libur nasional ini diambil pemerintah dengan pertimbangan masih tingginya kasus Covid-19.
Dikutip solopos, dengan digesernya hari libur Tahun Baru 1443 H dari Selasa ke Rabu meniadakan hari kejepit.
Selama ini pada umumnya, hari kejepit ini sering menjadi alasan untuk dilakukannya cuti bersama oleh beberapa instansi atau perusahaan.
Sedangkan cuti bersama membuka potensi adanya mobilitas warga yang dikhawatirkan jadi sarana penularan Covid-19.(nom/sop/fak).
Sumber : Kemenag.