Fakta News.-(Banyuwangi)– Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi Mujiono atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) no nomor 501 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut Idul Fitri 1445 H.
Rincinya kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musala atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.
Dengan adanya SE dan imbauan tersebut pelaksanaan atau kegiatan Battle Sound System yang beberapa tahun terakhir diadakan untuk menyambut hari lebaran sebaiknya tidak dilakukan, mengingat lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.
Battle Sound System merupakan Penyelenggaraan takbir keliling dirangkai dengan iringan musik menggunakan Sound System cukup besar dan diiringi joged pargoy maupun persiapan (cek sound).