Ada Ketentuan Calon Murid SD Yang Belum Mencukupi Batas Usia

Sejak Usia Anak Gemar Membaca (ist).

Fakta News.– Pemerintah mengatur ketentuan usia minimal bagi calon peserta didik baru tingkat sekolah dasar (SD).

Menteri Pendidikan Nasional, Nadiem Makarim melalui Permendikbud memuat tentang penerimaan peserta didik baru pada tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Dalam regulasinya, aturan usia minimal bagi calon peserta didik yang akan masuk SD tersebut tertuang di dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021.

Dalam Pasal 4 pada Permendikbud No 1 Tahun 2021, calon peserta didik yang masuk SD wajib memenuhi dua persyaratan berikut, antara lain:

Berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Baca juga:  Didemo Soal Pengkondisian Seragam dan PPDB, Kacab Dindik Banyuwangi Menghilang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *