Sementara itu Bambang kepala BKPH Genteng KPH Banyuwangi Selatan membenarkan bahwa bangunan milik Ninik Hariningsih itu berada diatas areal perhutani.
“Sampai saat ini pemiliknya tidak pernah izin atau melapor ke perhutani,” jelas Bambang (Rabu, 2/11) dikantornya.
Senada dengan Bambang, staf seksi Trantib kecamatan Tegalsari Eko Santoso juga membenarkan bahwa pemilik bangunan tersebut tidak pernah mengajukan proses perizinan.
“Belum pernah ada berkas perizinan yang masuk ke kecamatan,” ujar Eko Rabu pagi kemarin.
Hal yang sama juga disampaikan Boniran kepala Desa Tegalsari, saat menemui kru Fakta.

