FaktaNews.-(Banyuwangi)– Sebuah bangunan ruko yang terletak Dusun Krajan Desa/Kecamatan Tegalsari terancam dibongkar.
Pasalnya bangunan berukuran 4 meter kali 5 meter tersebut tidak memiliki izin prinsip seperti izin mendirikan bangunan dan izin gangguan.
Selain izin prinsip bangunan berlantai dua tersebut juga melanggar aturan batas sepadan jalan.
“Untuk parkir mobil tentunya tepat diatas bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas,” keluh seorang warga.
Masih menurut warga bangunan ruko yang terletak tepat dipertigaan pasar desa Tegalsari itu tidak hanya menyulitkan saat parkir kendaraan tetapi sangat mengganggu aktivitas warga lain saat berdagang pada hari pasaran karena sempitnya jalan.
Sementara itu saat ditemui Fakta, Ninik Hariningsih pemilik tersebut mengaku dirinya sengaja tidak mengurus izin, istri seorang warga keturunan tersebut berdalih karena banyak bangunan disekitarnya yang tidak memiliki izin.
“Silahkan kalau mau dibongkar,” ujarnya ketus.