“Dengan ini kami mengajukan Permohonan Audiensi, serta memberikan Data Pendukung Potensi Korupsi Mamin (Makan dan Minum) yang ada di semua SKPD di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022,”katanya.
Sebelumnya Puskaptis mendesak Bupati Banyuwangi agar segera melakukan Reformasi Birokrasi, memangkas dan menghemat anggaran yang tidak perlu.
“Bupati harus menonaktifkan sementara kepala BKPP (BKD) agar bertanggung jawab kasus hukumnya,”katanya.
Amrullah menilai tersangka NFH melakukan tidak sendirian dan hasilnya juga tidak untuk diri sendiri.
Untuk itu dia menilai Kejari Banyuwangi harus menetapkan tersangka lain.
Terkait tindakan status tersangka Kepala BKPP (BKD) Banyuwangi menurutnya hal itu harus ditindak lanjuti serius dengan langkah hukum.
Puskaptis mendesak Kajari Banyuwangi untuk menahan NFH agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi-saksi.

