Tak Berkategori  

ASN Satpol PP Dilaporkan Kampanye Salah Satu Peserta Calon Pilbup, Bawaslu Lakukan Kajian Awal

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Dinilai mendukung dan ikut kampanye salah satu calon peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Banyuwangi, salah seorang Anggota Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi.

ASN yang diidentifikasi merupakan pegawai pada dinas di satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu dilaporkan Aktivis Banyuwangi, M. Ali Firdaus.

Kepada wartawan, Ali mengaku menemukan bukti-bukti yang menurutnya masuk katagore pelanggaran.

“Di ASN anggota Satpol PP memposting dan mempublikasikan lewat WhatsApp (WA), beliau terang-terangan mendukung dan mengarahkan untuk memilih pasangan calon (Paslon) tertentu,” ungkap Ali saat ditemui di Kantor Bawaslu, Selasa (20/10/20).

Ali juga mengungkap temuan anggota Satpol PP ini juga memfotokan segepuk uang dalam kaitan dukungan kepada Paslon tersebut.

Hal ini kata Ali sangat dilarang, karena ASN harus menjaga Netralitas.

“Saya sebagai aktivis Banyuwangi melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuwangi, tentunya laporan saya ini agar menindaklanjuti untuk diproses tentang pelanggaran Kampanye Pilkada 2020 kabupaten,”katanya.

Sementara Humas Bawaslu Kabupaten Banyuwangi Hasyim Wahid. mengatakan, peraturan 2020 tentang penanganan pelanggaran ada waktu dua hari untuk melakukan kajian awal guna memastikan apakah laporan pelanggaran itu memenuhi syarat formal.

“Kita juga sudah mengajak sentra penanganan hukum terpadu untuk melakukan pengkajian awal apakah ada tindak pidana di dalam laporan ini atau tidak,” kata Hasym Wahid, Selasa (20/10/20).

Lebih jauh Hasyim menjelaskan, hasil kajian tersebut akan diputuskan dalam rapat pleno.

Baca juga:  Heng Megawe

“Jika nantinya dalam dua hari ini syarat formalnya lengkap langsung kita tindak lanjuti dengan penanganan pelanggaran dalam lima hari,”jelas Hasyim.

Namun demkikian menurut Hasyim, jika setelah pleno ternyata tidak ditemukan unsur pidana, pihaknya masih bisa melakukan tindak lanjut yang dimungkinkan kajian Bawaslu menerapkan langkah lain sejauh masih dalam regulasi yang sudah ditetapkan.(*kin).