Tak Berkategori  

Warga Tukangkayu Masih Menyoal IMB Tower

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Warga sekitar utamanya yang terdampak masih melakukan aksi menolak Pembangunan Tower’ PT. Centratama Multimedia Indonesia (CMI) di Lingkungan Jalan. KH. Harun RT/ RW 01 Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, Senin (19/10/20).

Sejumlah warga yang melakukan aksi tolak pembangunan Tower tersebut sedikit memanas sebelum akhirnya bisa diredam.

Warga menilai IMB Pembangunan Tower’ oleh PT. CMI cacat presedur menyusul sebelumnya mereka merasa sudah menolak pembangunan tower tersebut.

Informasi dilapangan menyebut, sebenarnya warga terdekat Pembangunan Tower oleh PT. CMI sebelumnya sudah membuat Surat pernyataan tanggal 6 April 2020 lalu ditujukan kepada Bupati Banyuwangi

Surat tersebut berisi tanda tangan warga yang tidak menyetujui adanya Pembangunan Tower tersebut di lingkungannya.

Masih dalam kaitan itu, salah satu poin isi surat juga meminta agar Bupati Anas tidak mengeluarkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait Pembangunan Tower di lingkungannya.

Namun demikian sekitar pertengahan bulan September 2020 ternyata IMB tersebut justru terbit.

Belakangan warga menduga, bahwa IMB tersebut Cacat Prosedur, karena berdasarkan pengakuan warga, ada warga yang merasa tidak pernah memberikan Tanda Tangan formulir permohonan IMB, tetapi tanda tangan mereka ada dalam formulir itu.

Informasi menyebut adapula warga yang merasa tertekan saat memberikan tanda tangan.

Ini belum lagi ada juga warga yang  tempat tinggalnya masuk dalam wilayah terdampak namun merasa tidak memberikan persetujuan pada formulir permohonan IMB.

Baca juga:  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Hari Wayang Kulit Nasional dan Tampo Fair

“Kami menilai surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ini Cacat Prosedur, makanya kita meminta kepada Dinas Perijinan dan juga kepada Bupati untuk menangguhkan dulu IMB tersebut sampai ada kejelasan tentang status keabsahan IMB tersebut. Makanya disitu warga melakukan penolakan, agar tidak ada pembangunan sampai persoalan ini selesai,”ungkap Kuasa Hukum warga setempat, Firdaus Tohir, SH di Lokasi.

Informasi yang berkembang, berkaitan penolakan warga tersebut, Dinas Perijinan hari ini (19/10/20) akan mengirimkan surat pemanggilan untuk yang ke 2 menidaklanjuti surat sebelumnya namun PT CMI tidak datang menemui warga guna menyelesaikan permasalahan ini Selasa (13/10/20).

Firdaus berharap seluruh pihak untuk menahan diri, terutama warga tidak sampai terjadi anarkisme.

“Pihak pemilik Towerpun saya harap  tidak melakukan proses pembangunan lanjutan hingga menyelesaikan permasalah warga,”harapnya.(*fre/kin)