Tak Berkategori  

Zona Merah Covid-19 Dilarang Sholat Idhul Adha dan Takbir Keliling

FaktaNews.-(Jakarta)– Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat Edaran mengenai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 pada pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Dalam SE tersebut, Menag Yaqut melarang kegiatan takbir keliling ini menurutnya dalam mengantisipasi keramaian atau kerumunan.

“Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala,”terang Yaqut dalam pernyataan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.

Menag Yaqut, juga mengatur mengenai pelaksanaan salat id dengan ketat.

Di luar daerah Zona Merah dan Oranye Covid, Salat Id dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala dengan sejumlah ketentuan.

Seperti salat dan penyampaian kotbah secara singkat, paling lama 15 menit.

Jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas tempat tempat terbuka (lapangan) musholla ataupun masjid.

Sedang orang lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, warga baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat id di lapangan terbuka atau masjid/musala.

Selain itu, seluruh jemaah wajib memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Id sampai selesai serta membawa perlengkapan salat masing-masing.

Baca juga:  Ronaldo Cetak 770 Gol Lewati Rekor Pele

Usai Salat Id, jamaah diminta kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Masih dalam rangka menurut Yaqut untuk melindungi masyarakat di daerah Zona Merah dan Oranye Covid-19, dilarang Salat Id.

“Untuk Zona Merah dan Oranye, Salat Id di lapangan terbuka atau di masjid/musala ditiadakan,”katanya.

Dalam SE itu, Yaqut juga mengatur terkait penyembelihan kurban hingga pembagian menghindari kerumunan warga.

Seperti, tempat Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Dan waktu penyembelihan hewan kurban dibatasi dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Pun bila ada keterbatasan kapasitas RPH-R dibanding hewan yang akan dipotong, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan.

Lebih jauh, kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

“Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain,”katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *