Fakta News.– Yusril Ihza Mahendra, menganggap gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD terkait permohonan diskualifikasi pasangan calon Presiden/wakil Presiden no 2 Prabowo Subianto/Gibran Rakabuming seperti melawan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri.
Tim hukum Pasangan No 2 ini menganggap gugatan yang diajukan kubu rival itu bak melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.
“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3/24).
Yusril menilai langkah hukum yang diambil rival kontestan Capres/cawapres soal pencalonan Gibran sudah terlambat.