Tak Berkategori  

Yunus Protes Eks Bupati Anas Sudah 2 Kali Mangkir Sidang Covid-19

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Sidang dengan pemeriksaan Saksi kembali digelar tanpa kehadiran Mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, di Pengadilan Negeri Banyuwangi,(15/6/21).

Dalam sidang ini, Anas dijadwalkan akan memberi keterangan seputar Kasus Covid-19 di Banyuwangi mengenai tuduhan Hoax dengan terdakwa aktivis Banyuwangi.

Sidang hari ini diketahui sudah memasuki sidang ke 10 dan sudah 2 kali mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas tak hadir memenuhi panggilan sidang.

“Mantan Bupati Anas tetap mangkir padahal sudah 2 kali panggilan dari penuntut umum sebagai saksi intelektual kasus saya ini,” kata Yunus.

Sementara itu, Majelis hakim sempat menegur Jaksa Penuntut Umum untuk lebih proaktif menghadir Anas.

Namun Jaksa memberi informasi dan Bukti bahwa pihaknya telah melakukan penggilan dua kali (Mei dan Juni) untuk meminta kehadiran Anas.

Majelis hakim sempat memberi contoh Pejabat elit Seperti Yusuf Kalla ataupun Ahok hadir menghormati hukum ketika dipanggil untuk memberi keterangan.

Terkait hal itu, terdakwa Yunus meminta Anas harus berani hadir dipersidangan sebelum hakim yang menurutnya akan memberikan penetapan panggilan paksa kepada Anas apabila tetap mangkir dalam panggilan yang ke 3 selasa depan.

Yunus menilai Anas telah memberi keterangan palsu dalam BAP kepolisian

“Anas harus bertanggung jawab dan hadir, kenapa anda tidak hadir, anda takut berhadapan dengan saya, setelah memenjarakan saya,”

Lebih jauh Yunus mengancam jika Mantan Bupati Anas tetap tidak mau bertanggungjawab untuk menghadiri sidang.

Baca juga:  Aktif Di Berbagai Aktivitas, Eks Manager Persewangi Terpilih Menjadi Ketua BPD se-Banyuwangi

“Nanti Ribuan masa KPJ Laskar Putih akan menjemput paksa Mantan Bupati Anas dimanapun anda berada,”ungkap Yunus.

Seperti diketahui, Aktivis Yunus yang saat ini menjadi terdakwa kasus penyebaran informasi hoax terkait Covid-19 Banyuwangi, sudah ditahan sejak Selasa (13/10/20) lalu sebelum akhirnya hakim memberikan tahanan luar.

Yunus didakwa pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara pada saat kasus itu terjadi, Abdullah Azwar Anas masih menjadi Bupati Banyuwangi sekaligus ketua Penanganan Covid-19.(*kor/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *