Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Warga Tukang Kayu sekitar yang menolak berdiri Tower harus menunggu kembali ketegasan pihak terkait menyusul indikasi cacat proses pengajuan Tower Pembangunan Tower’ PT. Centratama Multimedia Indonesia (CMI).
Warga Lingkungan Krajan Jalan. KH. Harun RT/ RW 01 Kelurahan Tukang Kayu Kecamatan/ Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur tersebut, sempat akan demo mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Banyuwangi dan Pemkab. Banyuwangi, Senin (16/11/20).
Namun aksi lanjutan dari sikap protes sebelumnya itu urung dilakukan menyusul sebelum warga berangkat, pihak dinas perijinan diwakili Plt.Kabid Penanaman Modal, Medi Sugiarto dan empat orang lainnya datang menemui warga melakukan koordinasi.
Berselang jam kemudian, warga dipertemukan dengan Bambang perwakilan PT dari Jakarta pemilik tower, dikantor (DPMPSP).
Seperti diketahui, Sejumlah warga yang melakukan aksi tolak pembangunan Tower Tukang Kayu berlarut-larut tak menemukan titik temu dan sempat beberapa kali sedikit memanas sebelum akhirnya bisa diredam.
Warga menilai IMB Pembangunan Tower’ oleh PT. CMI cacat presedur karena sebelumnya mereka merasa sudah menolak pembangunan tower tersebut.
Selain melakukan aksi demo, sikap penolakan mereka salah satu lakukan dengan membuat surat pernyataan berisi tanda tangan warga yang tidak menyetujui adanya Pembangunan Tower dan di kirimkan kepada Bupati Banyuwangi tanggal 6 April 2020 lalu ditujukan kepada Bupati Banyuwangi.
Salah satu poin isi suratnya juga meminta agar Bupati Anas tidak mengeluarkan surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait Pembangunan Tower di lingkungannya.
Namun demikian sekitar pertengahan bulan September 2020 ternyata IMB Tower justru terbit.
Belakangan IMB tersebut jadi polemik karena disinyalir Cacat Prosedur karena ada warga yang merasa tidak pernah memberikan Tanda Tangan formulir permohonan IMB, tetapi tanda tangan mereka ada dalam formulir itu.
Informasi menyebut pula, ada warga yang merasa tertekan saat memberikan tanda tangan.
Ini belum lagi, soal ada juga warga yang tempat tinggalnya masuk dalam wilayah terdampak namun merasa tidak memberikan persetujuan pada formulir permohonan IMB.
Kuasa Hukum warga setempat, Firdaus Tohir, SH kepada Faktanews.co.id. menyebut keresahan warga dan aksi warga telah disampaikan.
“Pada kesimpulan hasil pertemuan pihak Perusaahaan pelaksana pembuatan Tower akan menyampaikan kepada pimpinannya di pusat tentang adanya penolakan warga terhadap pendirian tower miliknya,”terangnya, (17/11/20).
Disisi lain kata Firdaus, pihak dinas (kantor Perijinan Banyuwangi) akan mengkaji laporan warga terkait adanya dugaan pelanggaran prosedur.
“Dalam proses pengajuan IMB, jika benar dan terbukti, IMB bisa dibatalkan,” terangnya.
Dikonfirmasi sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari pihak pejabat kantor DPMPSP Banyuwangi.(*kin).