FaktaNews.-(Jakarta)– Walikota Tanjungbalai Muhamad Syahrial divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Hakim yang diketuai oleh Ash’ad Rahim Lubis, Senin, (20/9/21).
Syahrial merupakan terdakwa dalam perkara suap kepada Stepanus Robin Pattuju saat menjadi penyidik KPK.
Syahrial terbukti menyuap penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian, Komisaris Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 miliar.
Suap tersebut diberikan Syahrial saat menjabat Walikota Tanjungbalai bermaksud agar Robin membantu mengurus perkara korupsi yang diduga melibatkan dirinya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” kata hakim, dalam sidang yang disiarkan daring.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 3 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hakim memerintahkan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara yang melibatkan penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian, berpangkat Komisaris itu.(tec/fak).