Wakil Ketua DPRD Jatim Hingga Kepala Desa Diborgol KPK, Terkait Dana Hibah 5 M

Fakta News.-(Jakarta)– Setelah ditetapkan Menjadi tersangka, KPK langsung menahan 4 Tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan uang Rp5 miliar.

Terdapat nama politikus yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.

3 orang lainnya masing-masing Rusdi ( staf ahli Sahat), Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga:  Ketua Muslimat NU : Daripada Main HP Ajak Mengisi Liburan Dengan Pesantren Kilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *