Fakta News.- Mahkamah Agung (MA) harus melacak hakim-hakim yang menyidangkan kasus kematian Vina & ini pada 2016 silam.
Ini disampaikan Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen. Pol. (Purn) Drs. H. Susno Duadji, S.H., M.Sc. saat jadi nara sumber beberapa televisi swasta (26/7/24) yang diunggah you tube.
“Lacak hakim yang mengadili tingkat pertama. Hakim ketua, hakim anggota. Hakim banding, hakim kasasi apakah dia membaca?” Seru Susno.
Susno menyebut peradilan yang menyidangkan kasus Vina Cirebon pada 2016 silam adalah peradilan sesat.
Karena menurut penilaiannya, kasus pembunuhan Vina dan Eki adalah fiktif namun telah menjadikan orang dihukum.
“Prosesnya ada, kejadiannya (pembunuhan) tidak ada, tapi ada pelakunya dan dihukum, kok lucu ya,”ungkapnya terheran.