FaktaNews.-Banyuwangi)– Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Bidang Pemadam kebakaran serta Satpol PP di undang hadir dalam dalam rapat Panitia khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi membahas Raperda (Rancangan peraturan daerah) tentang perubahan Perda retribusi jasa umum.
OPD diminta memberi penjelasan alasan terkait usulan perubahan Perda retribusi jasa umum usulan eksekutif (Pemkab.Banyuwangi) itu.
“Pansus mengundang hadirkan OPD untuk mendapatkan paparan atas diajukannya Raperda Perubahan keempat Perda No. 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum usulan dari eksekutif , “ kata Ketua Pansus perubahan Perda retribusi jasa umum, Umi Kulsum S.H Selasa (03/08/21).
Menurut politisi perempuan asal Partai Golkar itu, Rapat Pansus perdana belum membahas pasal per pasal perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, namun kita minta penjelasan dasar diusulkannya obyek retribusi baru dari eksekutif
Pihak DPRD Banyuwangi ingin mengetahui dulu detail pokok penjelasan dari eksekutif atau OPD terkait dasar diusulkannya beberapa obyek retribusi baru.
“Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan retribusi persampahan jika mengacu pada aturan yang lama nilai tarifnya terlalu kecil hanya berdasarkan KK, di perubahan ini DLH mengusulkan nilai tarif berdasarkan daya listrik,” ungkapnya.
Secara rinci menurut Umi Kulsum, ada beberapa obyek retribusi baru yang diusulkan oleh eksekutif antara lain retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan dan retribusi alat pemadam kebakaran.
untuk retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dalam draf dibagi menjadi 3 (tiga) kategori dengan tarif berbeda, yakni Rumah Tangga, Bisnis dan Industri. Untuk kategori rumah tangga dibagi menjadi 4 (empat) kelas yaitu rumah tangga miskin, biasa, menengah dan kelas atas dengan nilai tarif yang berbeda.
“Perubahan nilai tarif retribusi pelayanan persampahan ini masih akan kita kaji lebih dalam agar tidak memberatkan masyarakat, Pansus akan lebih menitikberatkan pada pelayanan persampahan di sektor bisnis dan industri, karena selama ini belum ada payung hukumnya,” papar Umi Kulsum.
Dijelaskan, Umi Kulsum, dalam penentuan tarif retribusi pelayanan persampahan dasar hukum yang digunakan adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan persampahan.
“Untuk tarif retribusi alat pemadam kebakaran sejak tahun 2011 memang belum ada kenaikan tarif, jadi memang perlu adanya penyesuaian tarif,” pungkas Umi.
Usulan eksekutif juga tentang perubahan Perda restribusi obyek retribusi bidang mikrobiologi di Laboratorium Kesehatan Daerah (Lamkesda).
Menurut Umi, kalau sektor kesehatan bukan perubahan tarif
“tetapi memasukan obyek retribusi baru pelayanan rapid test, PCR, antigen agar tarifnya tidak terlalu memberatkan masyarakat dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, administrasi dan bahan habis pakai,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk penambahan obyek retribusi yang baru bidang mikrobiologi perlu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat guna mendapatkan layanan pemeriksaan PCR.
“Ini untuk meminimaliisir komersialisasi yang terkait fasilitas kesehatan sehingga tidak terjadi pelayanan kesehatan yang membebani masyarkat,”ungkapnya.(*Sek/kin).