Faktanews.co.id- (Denpasar)– Maulana Aldi, pemuda 20 tahun terungkap telah meniduri dua gadis ABG sebelum akhirnya menjualnya kepada pria hidung bilang.
Untuk melancarkan bisnis esek-eseknya agar tidak hilang, Maulana Aldi juga tak segan melakukan kekerasan fisik kepada ABG tersebut.
KTA misalnya sempat mendapat pukulan dikanan kiri bagian rahang serta perut ketika di curigai akan kabur melarikan diri.
“Kekerasan fisik dilakukan terdakwa, dialami korban KTA karena mengajak MF untuk kabur meninggalkan terdakwa,” ungkap jaksa Adiputri secara virtual yang didengarkan Ketua Majelis Hakim Engeliky Handajani Dai, Dikutip Media (26/3/21).
Secara rinci motif pemuda itu menjual KTA, dan MF. kedua ABG masih berumur 16 tahun diungkap Dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, (24/3/21).
Dua ABG dijual pemuda asal Desa Bunder, Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur tersebut melalui jaringan prostitusi online via aplikasi Michat.
Dalam dakwaan JPU, yang dibacakan jaksa Dewi Agustin Adiputri, terdakwa menjual dua ABG tersebut dalam kurun waktu sejak 6 Oktober hingga 30 November 2020.
Awalnya, pada 6 Oktober 2020, terdakwa mengajak kedua ABG menginap di satu kamar hotel Oyo Putra Bersaudara Jalan Tukad Badung, Denpasar.
Dua ABG disetubuhi secara bergantian oleh Maulana Aldi.
Belakangan dia (terdakwa) berdalih tidak mampu membayar kamar hotel dan meminta KTA dan MF menawarkan jasa Open BO via MiChat.
Dan malam itu, kedua korban ABG ini melayani dua tamu dengan imbalan rata-rata Rp 150 ribu hingga Rp 350 ribu.
Selanjutnya tiap hari terdakwa terus menawarkan kedua ABG dengan tempat transaksi berpindah-pindah.
Dalam bayang-bayang akan disiksa, saat kedua ABG menerima tamu terdakwa lengah, pada 1 Desember 2020, mereka berhasil kabur.
Saat itu kedua ABG jualannya langsung menuju pos polisi untuk melapor.
Maulana Aldi dijerat dengan Pasal 2 Ja Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dalam dakwaan kedua, Maulana Aldi dijerat pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI No 23/2002 dengan perubahannya tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman untuk terdakwa Maulana Aldi maksimal 15 tahun penjara.(*ndu/kin).
Ketikan nya mbokyaa…dikoreksi lagi too min
..