Tak Berkategori  

Untuk Mempermudah Aturan Ijin Mendirikan Bangunan Gedung, Dewan Menyepakati Disahkan Perda PBG 

FaktaNews.-(Banyuwangi)– Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi yang dipimpin Wakil ketua, Ruliyono, SH telah memastikan Raperda perubahan kedua Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi  No. 14 tahun 2011 tentang Retribusi perijinan tertentu khususnya terkait Bangunan Gedung (PBG) disetujui menjadi Perda, Senin (09/08/21).

Inisiasi perubahan Perda retribusi perijinan tertentu ini khususnya terkait Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) secara mendasar merupakan mandatory yang mendesak untuk segera ditindaklanjuti sehingga pembahasan atas substansi materi dilakukan secara komprehensif.

Dalam Rapat keputusan Perda PBG Ruliyono didampingi H.M Ali Mahrus,S.HI dan Michael Edy Hariyanto, SH, Paripurna juga diikuti anggota dewan dari lintas fraksi DPRD Banyuwangi.

“Perda retribusi perijinan tertentu khususnya terkait tarif retribusi IMB tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan sebagai tindak lanjuti Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja,”kata Ketua Pansus perubahan Perda retribusi perijinan tertentu DPRD Banyuwangi, Neni Vianti Dyah Martiva dalam laporan yang dibacakan dihadapan rapat paripurna.

Menurut Neni Perda ini bertujuan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) yang didalamnya terdapat penyesuaian obyek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat pengguna jasa.

Lebih jauh kata Neni, Perda PBG juga menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang pengaturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Baca juga:  Ekspor Pertama Udang Vannamei Ke Amerika Melalui Banyuwangi

Yang paling utama menurut politikus  Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Perda PBG juga bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung sehingga dapat mendukung peningkatan investasi dan ekonomi.

“Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG adalah perijinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk ijin membangun gedung baru, mengubah, memperluas atau merawat bangunan sesuai standar teknis bangunan gedung,”terang politikus Perempuan Banyuwangi itu. (*sek/yud/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *