FaktaNews.-(Jakarta)– Pemerintah bakal memberlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah memberlakukan aturan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia terkait libur Natal dan Tahun Baru tanpa pengecualian daerah yang sudah turun menjadi PPKM Level 1 dan Level 2.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Pemberlakuan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia dan akan diberlakukan selama kurang lebih satu pekan kedepan dimulai 24 Desember 2021.
“Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, melalui daring pada Rabu (17/11/21).
Muhadjir menyebut, penerapan PPKM level 3 ini sebelumnya sudah ada kesepakatan, bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri terbaru.(*).