FaktaNews.-(Banyuwangi)– Proses empat Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan eksekutif sudah memasuki tahapan Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banyuwangi,(26/7/21).
Terkait masih musim pandemi Covid-19 PU Fraksi- Fraksi disampaikan dalam Rapat paripurna secara Virtual dipimpin Wakil Ketua DPRD, H.M.Ali Machrus didampingi Michael Edy Hariyanto dan Ruliyono.
Sejumlah anggota anggota dewan lintas fraksi juga nampak hadir digedung DPRD Banyuwangi.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati, H.Sugirah dan jajaran eksekutif laiinnya mengikuti rapat paripurna dari ruangan Rempeg Jogopati Kantor Pemda Banyuwangi.
Diketahui, Empat Raperda usulan eksekutif meliputi Raperda tentang :
-Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.
– Raperda perubahan keempat Perda retribusi Jasa Umum.
– Raperda pencabutan Perda penataan lembaga kemasyarakatan desa /Kelurahan.
– Raperda perubahan Perda Perangkat Desa.
Secara umum tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi memberikan apresiasi terhadap diajukannya 4 Raperda usulan eksekutif khususnya tentang RPJMD tahun 2021 – 2026.
PU Fraksi PDI-Perjuangan :
Melalui juru bicaranya, Yayuk Banar Sri Pangayom, fraksi PDI-Perjuangan mengapresiasi atas masuknya RPJMD 2021-2026.
RPJMD merupakan bagian dari visi misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sehingga pedoman dalam memberikan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah dan kebijakan pembangunan Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026 bisa segera diwujudkan.
Namun demikian, RPJMD harus obyektif, multi manfaat terukur jelas tahapan dan sasarannya yang akan dicapai sesuai kemampuan pembiayaan daerah.
Strategi pembangunan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah diharapkan harus konsisten menyeimbangkan antara harapan masyarakat untuk hidup adil, sejahtera.
“Fraksi PDI-Perjuangan berharap adanya perkembangan perekonomian yang sangat berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat, selain itu adanya program yang nyata terhadap peningkatan pendapatan masyarakat,“ kata Yayuk dalam rapat paripurna.
Terhadap perubahan Perda restribusi jasa umum FPDI-Perjuangan meminta eksekutif untuk menghitung ulang nilai tarif yang akan dikenakan menyesuaikan kondisi dilapangan.
“Dengan harga yang lebih murah diharapkan bisa meningkatkan kesadaran warga akan pemeriksaan awal serta memberikan pelayanan agar penularan virus covid-19 bisa diminimalisir,” ucapnya.
Atas Raperda pencabutan perda lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan fraksi PDI-Perjuangan menyetujui untuk dicabut dan disesuaikan dengan Permendagri No 18 tahun 2018.
Sementara itu, untuk penghapusan beberapa pasal di Raperda perubahan Perda perangakat desa Fraksi PDI-Perjuangan meminta penjelasan kepada eksekutif.
PU Fraksi Demokrat :
Fraksi dari partai besutan Susilo Bambang Yudoyono (SBY) ini dalam beberapa hal nampak kritis.
Melalui Riccy Antar Budaya sebagai juru bicara fraksi dalam rapat paripurna mengatakan, Mengacu ketentuan pasal 69 Permendagri no. 86 tahun 2017 yang berbunyi : penyampaian raperda dan rancangan akhir RPJMD disampaikan paling lambat 90 hari setelah bupati dilantik.
Sementara itu, secara de facto pihaknya (fraksi Demokrat) telah menerima rancangan akhir RPJMD tanggal 12 juli 2021 atau 5 bulan atau 132 hari setelah bupati/wakil Bupati dilantik.
Kritik Fraksi Demokrat berlanjut, terkait belum semua indikator target kinerja masing-masing urusan seperti diatur pada lampiran permendagrino. 86 tahun 2017, dituangkan pada draft akhir RPJMD.
Dalam hal ini Fraksi Demokrat menyebut, nilai tukar petani (ntp) dan nilai tukar nelayan sebagai indikator utama untuk mengukur tingkat kesejahteraan petani dan nelayan, belum tercantum pada RPJMD, bahkan masih banyak lagi indikator-indikator lain yang belum tercantum pada RPJMD dimaksud.
“Tentu kelalaian yang sangat elementer ini perlu segera dilakukan tindakan koreksi. sebab kesalahan dalam melakukan perencanaan pembangunan, sama saja dengan merencanakan kegagalan. apalagi data luas wilayah dan luas penggunaan lahan di Banyuwangi datanya sangat diragukan validitasnya. sebab sejak tahun 2010 hingga kini tak pernah berubah,”kata Riccy.
Seperti dikutip dari humas Sekretariat DPRD Banyuwangi, Fraksi Demokrat juga mengkritisi RPJMD Bupati Banyuwangi kedepan (2021-2026).
“visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berbunyi “Banyuwangi yang semakin maju, sejahtera dan berkah, tetapi visi tersebut belum sepenuhnya (bertolak belakang) dari substansi materi RPJMD 2021-2026,”urai politisi muda partai berlambang Mercy ini.
Dalam kesempatan itu, fraksi Demokrat setuju Raperda pencabutan perda penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dicabut.
Hal ini cukup diatur dalam peraturan Bupati sebagaimana diamanatkan pada pasal 14 ayat (2) permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa.
Mengenai Raperda perubahan Perda retribusi jasa umum, fraksi Demokrat meminta eksekutif agar besaran tarif retribusi mempertimbangkan pendapatan per kapita masyarakat yang saat ini sedang turun akibat pandemi.
Fraksi ini juga mengkritisi, perhitungan besaran tarif retribusi pelayanan sampah/kebersihan dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang direncanakan naik secara signifikan.
“FPD mengetuk hati eksekutif agar berempati dengan situasi pendapatan masyarakat yang kurang menggembirakan dimasa pandemi ini. sehingga ‘’sense of crisis’’ menjadi pijakan kita bersama dalam menentukan besaran tarif retribusi yang baru nanti,”katanya.
PU Fraksi PKB.
Juru bicara fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H. A.Munib Syafaat mengatakan, Fraksi PKB menyambut baik dan menghargai langkah-langkah pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing untuk menyusun RPJMD.
RPJMD diharapkan akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan dalam melaksanakan pembangunan di Banyuwangi
Namun demikian, ada beberapa catatan yang disampaikan oleh FPKB terkait permasalahan pembangunan dan isu-isu strategis khususnya dari pendidikan.
“Fraksi kami melihat permasalahan yang diuraikan diantaranya adalah, masih rendahnya indeks pendidikan dan harapan lama sekolah Kabupaten Banyuwangi jika dibandingkan dengan ini kabupaten/kota di Jawa Timur., “ ucap A.Munib Syafaat.
Fraksi PKB juga menekankan, rencana pembangunan daerah harusnya dirumuskan secara konprehensif dan update.
“Jika dalam perumusan isu strategis terdapat kekeliruan, maka bisa dipastikan program kerja yang akan dilakukan tidak tepat sasaran, terkait hal ini FPKB mohon tanggapan Bupati,” ungkap A.Munib Syafaat.
Mengenai perubahan perda tentang retribusi jasa umum menurut FPKB memang perlu dilakukan, mengingat adanya berbagai pertimbangan, terlebih adanya penambahan obyek baru, seperti bidang mikrobiologi dalam hal ini Fraksi PKB sangat mengapresiasi.
“Ini tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan retribusi, akan tetapi juga meningkatkan pemanfaatan labkesda Kabupaten Banyuwangi sebagai lembaga kesehatan rujukan yang ada di Banyuwangi,” katanya.
Terkait Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 tahun 2010 tentang penataan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan di Kabupaten Banyuwangi dan raperda tentang perubahan atas Peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang perangkat desa, FPKB merasa perlu membahas lebih lanjut dalam rapat bersama eksekutif.
Dilansir Humas Sekretariat DPRD Banyuwangi, hal yang hampir sama, Pemandangan umum fraksi PKB juga disampaikan dalam PU Fraksi Golkar-Hanura, Fraksi Nasdem, fraksi Gerindra –PKS serta fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
PU Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Melalui Juru bicara Syahroni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan de mengucapkan terima kasih kepada eksekutif atas diajukannya raperda RPJMD.
Menurut Fraksi partai berlambang Ka’bah ini, RPJMD merupakan kepedulian bahkan merupakan pengejawantahan sensitifitas terhadap permasalahan konstitusional dan social, sekaligus komitmen Bupati untuk membangun Banyuwangi menjadi lebih baik sesuai dengan visi dan misinya.
Lebih jauh RPJMD diharapkan memberi perlindungan terhadap masyarakat melalui kepastian hukum serta memberi penjelasan langsung maupun tidak langsung terhadap hak dan kewajiban masyarakat.
“Ini sikap terpuji yang harus diberikan apresiasi,”ucap Syahroni.
Mengenai perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, Fraksi PPP sependapat dengan eksekutif karena secara prinsip tujuannya adalah memperbaiki, menyesuaikan bahkan menyempurnakan.
Sedangkan perubahan Perda perangkat desa dan pencabutan Perda tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, Fraksi PPP sependapat dengan eksekutif.
PU fraksi Golkar-Hanura
Melalui juru bicaranya, Marifatul Kamila menyampaikan, Fraksi Golkar Hanura memberikan penguatan pada Misi Pembangunan yang Ditetapkan dalam RPJMD tahun 2021-2026.
Mengenai, Rumusan tentang membangun ekonomi inklusif dan pemerataan infrastruktur yang mampu mengangkat produktifitas sektor unggulan dan menguatkan ketahanan lingkungan, membangun SDM unggul berkarakter dan membawa harmonisasi sosial yang kondusif.
Membangun layanan publik dan tata kelola pemerintahan yang inovatif dan dinamis.
“Kita sepakati untuk menapak pada langkah-langkah intervensi yang harus dilakukan secara berjenjang, keberhasilan yang terukur, serta pemilihan secara tepat perangkat daerah yang harus melakukan intervensi,”kata politisi perempuan itu.
“Atas Raperda perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, Fraksi Golkar Hanura, berpendapat bahwa penetapan tarif atas retribusi dimaksud perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.
“Yang terpenting tidak menambah beban kepada masyarakat,” ucap Marifatul Kamila.
PU Fraksi Nasdem
Juru bicara Fraksi Nasdem Agung Setyo Budi mengungkapkan, pentingnya RPJMD untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah terlebih bila dikaitkan dengan arah dan tujuan pembangunan daerah 5 tahun kedepan.
RPJMD juga akan berfungsi sebagai pedoman yang telah diselaraskan dan merupakan bagian yang terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur dan Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional.
“Fraksi Nasdem merekomendasikan agar pansus segera dibentuk untuk menindaklanjuti Raperda tersebut,” kata Agung.
Tentang perubahan keempat Perda tentang retribusi jasa umum, fraksi Nasdem menilai merupakan bentuk kongkrit kesigapan serta kecerdasan sosial dan kultural eksekutif dalam menangkap gejala sosial yang bersifat kulturis agar terlindungi sekaligus memiliki kepastian hukum dalam jangka panjang.
“Fraksi Nasdem sangat apresiatif dan mendorong agar Raperda ini secepatnya ditindaklanjuti dalam bentuk pansus,“ tegasnya.
Terkait pencabutan Perda tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, Fraksi Nasdem menilai hal itu bertujuan untuk menyempurnakan agar tidak berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Demikan pula dengan perubahan Perda tentang perangkat desa,”paparnya.
PU Fraksi Gerindra-PKS
Juru bicara fraksi Gerindra-PKS, Abdul Gofur menyampaikan, fraksinya akan mendorong lebih serius sektor pertanian sebagai penyumbang PDRB terbesar.
Peningkatan kualitas pembangunan manusia yang unggul dan berkarakter terutama dalam hal pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak.
Terhadap Raperda perubahan keempat Perda retribusi jasa umum, fraksi Gerindra-PKS menyarankan untuk menghitung ulang tarif bidang mikrobiologi agar tidak membebani masyarakat.
Untuk restribusi sampah rumah tangga atau kebersihan fraksi pengaturannya diserahkan kepada pemerintahan desa.(*sek/kin).