Faktanews.co.id-(Banyuwangi)–DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) belum dapat menetapkan menjadi produk hukum daerah sekitar 8 (delapan) Raperda yang pembahasannya 99 persen rampung Dalam Propemperda tahun 2020 lalu.
Untuk itu, Sebelum memulai pembahasan Propemperda Tahun 2021, pihak Bapemperda terlebih dahulu akan membuat berita acara pembahasan lanjutan Raperda yang masuk propemperda tahun 2020 itu untuk dituntaskan.
“Triwulan pertama target Bapemperda adalah menuntaskan pembahasan Raperda Propemperda tahun 2020 yang sudah 99 persen itu dengan diawali pembuatan berita acara sebagai legal standing agar tidak tumpang tindih , “ jelas Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi usai rapat kerja, Sofiandi Sofiandi, Rabu (20/01/21).
Menurut Sofiandi, selain berita acara, Bapemperda juga menyampaikan 5 (lima) draf raperda inisiatif DPRD Kabupaten Banyuwangi beserta Naskah Akademiknya.
Kelima Raperda itu antara lain :
– Raperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
– Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat,
– Raperda perubahan ketiga Perda No. 11 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
– Raperda perubahan Perda No. 5 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
– Raperda perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis rumah tangga.
“Kita akan berupaya capaian pembahasan Raperda Propemperda tahun 2021 ini akan menjadi lebih baik dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, karena sudah tidak ada lagi perdebatan tentang tahapan harmonisasi,” Terangnya.
Sofiandi menjelaskan, saat ini Bapemperda belum dapat menetapkan Raperda menjadi produk hukum daerah karena belum dilakukan harmonisasi untuk singkronisasi terhadap konsep penyusunan Raperda.
Harmonisasi menurut Politisi Partai Golkar itu, harus dilakukan Bapemperda karena amanat peraturan sesuai ketentuan Undang-Undang yaitu kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur untuk dilakukan harmonisasi.
“Harmonisasi ini merupakan ketentuan Undang-Undang, Bapemperda DPRD Banyuwangi intens melakukan komunikasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Timur dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim,”katanya.
Politisi Partai Golkar Asal Kecamatan Cluring ini mengatakan, pada tahun ini dewan (DPRD Banyuwangi) berupaya melahirkan produk hukum daerah berkualitas, implementatif dan dapat berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berkaitan hal itu, untuk mewujudkan konsep Raperda yang akan dibuat, prosesnya kata Sofiandi, sebelumnya juga harus dilakukan penelitian hukum maupun sosial.
Itu masih harus pula didukung, adanya Naskah Akademik yang merupakan argumentasi ilmiah terhadap konsep Raperda yang akan dibuat.
Semua itu diharapkan bisa mendorong cepatnya adanya harmonisasi dan singkronisasi terhadap konsepsi penyusunan Raperda.
“Hasil Komunikasi kami dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim, disampaikan bahwa semua daerah mengalami hal yang sama, belum seratus persen Raperda yang sudah dibahas telah diharmonisasi,” ungkapnya. (*hay).