Traffic light (Lampu lalulintas) dan Zebra Cross

Traffic Light : Lampu Lalu Lintas (ist).

Menurut UU no. 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya.(*)

Sumber : W Pedia

Baca juga:  Tradisi Tari Seblang Olehsari Harus Dilakukan Wanita Masih Gadis, Mahasiswa UI Kagumi Inklusif Budaya Banyuwangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *