FaktaNews.-(Jakarta)– “Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly kepada wartawan, Senin (06/09/21).
Ini disampaikan Yasonna terkait dirinya belum menentukan langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menguatkan kemenangan Tommy Soeharto terkait kepengurusan Partai Berkarya,Senin (06/09/21).
Menkumham Yasonna Laoly menyebut pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan PT TUN terkait sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Yasonna menyebut pihaknya akan taat pada hukum oleh karenanya dia juga mengajak masyarakat untuk melihat proses hukum yang berjalan hingga menghasilkan keputusan inkrah (berkekuatan hukum tetap).
“Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” ujar Yasonna yang juga politikus PDIP tersebut.
Diketahui, Konflik di tubuh Partai Berkarya terjadi sejak Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang melengserkan Tommy dilengserkan dari kursi Ketua Umum.
Tommy sempat membubarkan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Partai Berkarya di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/20) siang.
Namun sejumlah pengurus baru terus jalan, Mayor Jenderal TNI (purn) Muchdi Purwoprandjono (Muchdi PR) terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen, hebatnya pelengseran itu Tomy dibarengi nama Tomy dicatat dijadikan ketua Dewan Pembina.
Muchdi PR sempat buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkumham dan disetujui dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM terkait perubahan struktur kepengurusan pimpinan pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.
Berawal itu Tommy memilih menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatan itu akhirnya dikabulkan pada Februari 2021 silam.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021 lalu.
Dalam Putusan nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing, Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.
Dalam amar putusan itu, PTUN Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.
Kasus hukum berlanjut sampai kepengadilan Tinggi TUN.
dan lagi-lagi Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi Purwoprandjono alias Muchdi Pr.
PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus dengan Ketua Umum Muchdi PR.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian salah satu kutipan putusan PT TUN Jakarta di website-nya, Senin (6/9).(vid/cor/Int/fak).