Tak Berkategori  

TNI/Polri Tak Gentar Ancaman Teroris KKB Papua Yang Akan Menghabisi TNI/Polri dan Orang Jawa

Faktanews.co.id.– Pemerintah Republik Indonesia tetap konsisten melakukan kewajiban negara untuk melindungi Masyarakat yang tinggal Di Papua.

Ini disampaikan terkait ancaman kelompok teroris Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang mengancam akan meng kampanyekan pemusnahan militer dan orang Jawa yang ada di Papua.

“Masyarakat di Papua tidak perlu khawatir dengan keberadaan KKB. TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di tanah Papua,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (3/5/2021).

Seperti diketahui, menyusul pasca KKB Papua di katagorekan sebagai Kelompok teroris oleh pemerintah Indonesia, KKB OPM Papua membalas mengancam akan menggelorakan memusnahkan militer Indonesia dan orang jawa yang saat ini bertempat tinggal di Papua.

Ini disampaikan ” Amatus Akouboo Douw, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia. Keterangan tersebut diteruskan oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom, Ahad, 2 Mei 2021, (Tempo.co.)

Sementara itu, Label Teroris kepada OPM atau KKB terkait organisasi itu melancarkan aksi teror kepada warga sipil salah satunya menembak Yonathan Rende seorang guru ditembak di Distrik Beoga, Papua pada Jumat (9/4/21).

Tidak itu saja, terdapat pasukan TNI Polri yang mengalami hal sama.

Bahkan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda), Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur juga tertembak oleh KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua, Minggu (25/4/21).

Baca juga:  Ditangkap di Malang, Tiba Di Bareskrim Polri Gus Nur Di Swab COVID-19

Dalam catatan selama konflik keamanan Papua, ini pertama kali seorang perwira tinggi TNI menjadi korban dalam kontak senjata dengan kelompok separatis papua ini.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada konferensi pers daring pada Kamis, 29 April 2021.

Mahfud menjelaskan, adapun dasar dari padangan dan sikap pemerintah tersebut terkait dengan tindakan kekerasan di Papua yang semakin meresahkan akhir-akhir ini.

Mahfud menjelaskan, label teroris sudah tepat disematkan karena sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, di mana yang dinyatakan teroris itu adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.(*indz/Tec/kor/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *