Faktanews.co.id.-(Jakarta)– Tiga anggota Polda Metro Jaya jadi tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing yang menewaskan enam laskar FPI pada peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa Km 50, dan kesimpulan dari gelar perkara (pada hari Kamis kemarin), maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga tersangka,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).
Dari 3 tersangka itu, tersisa dua orang sebagai tersangka karena satu orang Elwira Pryadi Zendrato (EPZ) meninggal dunia
Rusdi menjelaskan Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan EPZ meninggal dunia kelanjutannya, terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa Km 50 tersebut.
Sayangnya Rusdi masih belum menyebut inisial kedua tersangka dari polisi tersebut.
Dia meminta masyarakat bersabar supaya penyidik bisa menuntaskan kasus Km 50.
“Kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus Km 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu polisi yang diduga menembak laskar FPI dalam kasus ‘Km 50’ dikabarkan meninggal dunia karena kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021 lalu.
“Dan untuk diinformasikan 1 terlapor atas nama EPZ itu telah meninggal dunia dikarenakan kasus kecelakaan tunggal motor Scoopy, yaitu terjadi pada 3 Januari 2021 sekitar pukul 23.45 WIB,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (26/3).
TKP kecelakaan tunggal Elwira Pryadi Zendrato dijelaskan di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangsel.
Selanjutnya menurut Rusdi, pada tanggal 4 Januari 2021, sekitar pukul 12.55 WIB, Elwira Pryadi Zendrato meninggal dunia.(*mo).
Yang Mati Tak Bisa Hidup Kembali