FaktaNews.-(Banyuwangi)– Pabrik Jamu masing-masing di Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. di Dusun Sumberagung, Desa Rejoangung dan Dusun Sumberroto, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono disatroni Badan Penanganan Obat Makanan (BPOM) dalam beberapa hari terakhir.
Ketiga lokasi gudang yang ditengarai sebagai memproduksi Jamu Ilegal merupakan gudang produk jamu ‘Tawon Klanceng’ dan jamu ‘Akar Daun’ itu didatangi tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri, serta Badan Penanganan Obat Makanan (BPOM).
Penyelidikan tim gabungan itu telah mengamankan 7 truk, dan 11 item yang berisi barang baku, barang jadi, barang produksi, termasuk mesin produksi.
Belum ada kejelasan apakah, penyitaan tersebut setelah mendapat ijin dulu dari pengadilan.
Kabagbanops Rokorwas PPNS Bareskrim Polri, Kombes Pol Pudyo Haryono menjelaskan, pihaknya wajib mendampingi kegiatan penyidikan dari jajaran setempat, termasuk BPOM.
“Polri akan menindak sesuai UU KUHAP, dan penyidik Polri terus melakukan pengawasan dan koordinasi dengan BPOM, ini mendukung menyelamatkan kesehatan dan nyawa orang lain,” imbuh Kombes Pol Pudyo Haryono.
Diketahui, perkara ini masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan. Untuk saksi dan tersangka juga masih dilakukan pendalaman.
Informasi yang diterima Redaksi Faktanews. Pabrik jamu tradisional itu kadaluarsa soal ijin edarnya (mati) namun ijin lainnya masih berlaku.
Belum ada penjelasan terinci, terkait dugaan penggunaan bahan membahayakan atau yang dilanggar merupakan hasil uji laboratorium sebelumnya.
Sementara itu, Direktur Cyber Obat dan Makanan BPOM, Nuriskandar Syah mengatakan, beberapa tempat yang diamankan jamu tradisional di Banyuwangi itu memproduksi jamu dengan lebih dari satu merk.
“Ada tiga tempat yang kami amankan, ini operasi penindakan terpadu yang dilakukan secara kesinambungan, bersinergi yang dilakukan secara terperinci, terpusat, dan terkoordinasi dengan penjuru BPOM di wilayah Balai Besar Surabaya, dan pusat di Jakarta, serta loka Jember,”kata Nuriskandar Syah, dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, pada Senin (2/8/21).
Menurutnya, hasil penyelidikan telah ditemukan tindak pidana, menjadi unsur pelanggaran UU kesehatan no 36 tahun 2009 pasal 197 dan 106 ayat 1.
Ancaman pidananya penjara 15 tahun dan denda 1,5 milyar. sebagaiman diubah dalam UU RI no 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja dan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 dan 3 dengan pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak 1 Milyar.
Menurutnya, juga ada pelanggaran pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sayangnya, belum ada penjelasan, terkait dugaan penggunaan bahan membahayakan atau yang dilanggar merupakan hasil uji laboratorium sebelumnya.
“Jadi ada pasal-pasal yang dilanggar yaitu UU Kesehatan, dan perkara ini akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Nuriskandar Syah didampingi Kepala Balai Besar POM Surabaya Rustyawati.(*ni/kin).