Fakta News.– Tim Hukum Nasional Capres-Cawapres Anies-Muhaimin (THN) meyakini hakim MK akan membuktikan kenegarawanan dalam menegakkan hukum berbasis kebenaran dan keadilan pada saat agenda memutus perkara sengketa Pemilu pada 22 April 2024.
Ketua THN Amin, Ari Yusuf Amir, menegaskan berdasar bukti dan keterangan para saksi serta ahli, THN Amin menilai banyak terungkap penyelenggaraan Pemilu 2024 banyak diwarnai berbagai kecurangan dan intervensi kekuasaan.
Sehubungan hal tersebut Tim THN meyakini hakim MK akan memutus seadil-adilnya pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Perlu diketahui, berdasar Pasal 77 UU MK, ???????????????????????? Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, ada tiga jenis putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 masing-masing :
1. Permohonan tidak dapat diterima (???????????????? ???????????????????????????????????????????????????? ????????????????????????????????????);
2. Permohonan dikabulkan; atau
3. Permohonan ditolak.
Diinformasikan, sebelum memutus perkara, delapan majelis hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berlangsung Selasa lusa (16/4/24).
Pada RPH tersebut, seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, demikian juga bila ada pihak yang akan menyampaikan kesimpulan.