Tak Berkategori  

Terungkap Kasus Pembunuhan Istri Siri Di Medan

Faktanews.co.id.-(Medan)– Kasus pembunuh seorang wanita Jamilah (46), yang terjadi di Jl. Pembangunan Desa Muliorejo Kec Sunggal DS. terungkap.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH mengatakan, dalam kasus pembunuhan tersebut terungkap pula beberapa harta korban telah diambil oleh pelaku.

“Bukti-bukti awal cukup, pelaku berinisial MS (42) merupakan suami siri korban sudah melarikan diri ke Aceh,”katanya dalam pers Realese di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan.(3/4/21).

 

Kompol Yasir menceritakan kronologi penangkapan, awalnya Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan didampingi Panit Ipda Bambang berupaya menghubungi suami korban melalui telepon selulernya namun tidak tersambung sedangkan keberadaannya tidak diketahui.

Pelaku MS (42) yang merupakan suami siri korban sudah melarikan diri ke Aceh.

Akhirnya diketahui MS sedang berada di rumah orang tua angkatnya di Jl. Pantai Ujung Blang Kec. Banda Sakti kota Lhokseumawe Prov. NAD untuk bersembunyi menghindari kejaran petugas.

MS tak bisa menghindar dari kejaran petugas yang tergabung dalam Team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH dan didampingi Panit Ipda Bambang Wahid

MS yang sedang tertidur ditempat persembunyiannya digerebek petugas dan langsung mengamankannya, Minggu (28/03) sekira pukul 08.00 wib.

Baca juga:  Laporan Diduga Palsu, Pengacara Menuntut Balik

Ditengah perjalan MS yang sudah ditangkap berupaya melukai dan merebut senjata petugas.

‘Terpaksa tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

Dalam kasus itu, polisi setempat telah mengaman untuk Barang buktk seperti Motor Yamaha Vario BK 6864 AGF berikut BPKB dan STNK, 1 (satu) unit HP Merk Reldmi warna Biru, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia Orange, KTP korban, uang tunai sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta Rupiah) serta 1 ( satu) buah Dompet wanita Warna hijau diboyong ke komando.

Berdasarkan penyidikan akhirnya terungkap MS mengakui membunuh korban berawal dari pertengkaran korban dan tersangka saat dikamar tidur.

Jamilah sempat minta diceraikan oleh tersangka, hingga akhirnya tersangka marah lepas kendali dengan mencekik leher korban.

Dipastikan bahwa korban tidak bernyawa lagi, tersangka mengangkat tubuh Jamilah dan memasukkan ke bak air sehingga menimbulkan kesan bahwa korban terpeleset dikamar mandi tempat awal ditemukan Jamilah meninggal.

“Untuk mendalami perkaranya guna kepentingan proses penyidikan, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”, tutup Kapolsek mengakhiri. (*R.Zulianda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *