Tersangka Korupsi Dimutasi Jadi Staf Ahli, Amrullah “Ini semangat Reformasi Atau Mengamankan”

FaktaNews.–Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (PUSKAPTIS) Banyuwangi mempertanyakan kebijakan menempatkan Tersangka Dugaan korupsi Makan dan Minum BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) atau kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi NFH di Staf ahli Bupati Banyuwangi.

NFH jadi tersangka Kejaksaan Negeri Banyuwangi tanggal 28 Oktober 2022 dalam perkara kegiatan Mamin fiktif yang merugikan negara berkisar 400 juta.

Saat ini NAFIUL HUDA, S.Sos,M.Si dimutasikan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia pada tanggal 15 November 2022 berdasar surat Keputusan Bupati Daerah NOMOR : 821.2/414/429.204/2022 Tanggal 15 November 2022.

Direktur PUSKAPTIS Amrullah SH menyebut selama ini, pihaknya mendukung berbagai penanganan Korupsi di Banyuwangi.

Bentuk dukungan itu, Di wujudkan dengan bergerak bersama dengan berbagai elemen di Banyuwangi mengeluarkan sikap mendukung Kejaksaan untuk mengungkap kasus korupsi tersebut.

Baca juga:  Agar Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 Pro Rakyat, DPRD Banyuwangi Minta Masukan Elemen Masyarakat
Penulis: SumadiEditor: Makin SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *