Fakta News.-(Banyuwangi)– Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banyuwangi, Lukman Wahyudi mengatakan, selama masa kampanye berpotensi terjadi adanya pelanggaran dan sengketa terkait pemilu.
Menurutnya, mulai penetapan Daftar Calon Tetap dan memasuki masa kampanye Pemilu 2024, mulai tanggal 28 Nopember 2023 merupakan waktu-waktu berpotensi terhadap sengketa.
Beragam kerawanan potensi sengketa pemilu tersebut sangat mungkin terjadi dan bisa diproses oleh pengawas pemilu tingkat Kecamatan.
Untuk itu, perlu ada langkah memperkuat jajaran pengawas pemilu, setidaknya bisa diawali dengan melakukan langkah-langkah pencegahan.
Menurut Lukman, pengawas pemilu di tingkat Kecamatan perlu dilakukan penyamaan persepsi terlebih dulu guna menyelesaikan sengketa sesuai dengan aturan yang berlaku.