Tak Berkategori  

Terjerat Kasus Sama Dengan Bupati Nganjuk Sebelumnya, Bupati Nganjuk dan 5 Camat Segera Disidangkan Dalam Kasus Jual Beli Jabatan

FaktaNews.– Pelimpahan tahap II berkas kasus berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya, lengkap atau P-21

Karena tahap II berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21, tujuh orang tersangka itu dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk.

Dengan berkas dinyatakan sempurna P.21 maka Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

Ketujuh tersangka yang akan disidangkan itu masing-masing punya peran dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/5/21).

Dalam kasus ini KPK telah bekerja sama penyidikannya dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor)  Mabes Polri.

Dalam prosesnya, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) dan M Izza Muhtadin (MIM) ajudan Bupati Nganjuk, jadi tersangka penerima suap.

Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Baca juga:  Puasa Kok Rombongan Masuk Kebun Jeruk Tetangga Desa 

Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Dalam kasus ini menurut Argo, penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.

Menurutnya, berkas penyidikan berkas Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dkk dinyatakan lengkap atau P-21, pada tanggal 5 Juli oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selanjutnya perkara suap jual beli jabatan itu dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,” kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/21).

Sambil menunggu proses persidangan, untuk status tujuh tersangka suap itu kata Argo mereka adalah tahanan titipan Kejagung di Kepolisian Jatim.

“Terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,” ujar Argo.

Sementara itu, kasus Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus jual beli jabatan bukan hal pertama.

Sebelumnya, pada 2017, KPK juga menangkap Bupati Nganjuk periode 2013-2018, Taufiqurrahman, atas kasus korupsi yang sama, yakni jual beli jabatan.

Baca juga:  Agung : LBH Media Penting Untuk Spirit Mengawal Karya Jurnalistik

Bupati Novi Rahman Hidayat,  memenangkan Pilkada Bupati Nganjuk 2019 lalu berpasangan dengan calon Wakil Bupati Marhaen Djumadi, diusung PKB, Partai Hanura, dan PDI Perjuangan.

Sementara itu, Bupati Taufiq adalah kader sah dari PDI Perjuangan.

Bupati saat itu, Taufiqurrahman diduga melakukan jual beli jabatan dengan nilai Rp 1,3 miliar.

Masih dalam kasus itu, Bupati Taufiqqurrahman dijerat pula oleh KPK menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Taufiqurrahman diduga mengalihkan hasil gratifikasi sejak tahun 2013 hingga 2017 diwujudkan dalam bentuk aset seperti mobil dan pembelian tanah.(*kor/Anm/dek/fak).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *