Faktanews.co.id.– Mantan Anggota TNI AD, Ruslan Buton untuk sementara bisa menghirup udara bebas diluar tahanan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhannya.
Ruslan Buton dijadwalkan langsung dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri, sore hari, Kamis (17/12/20).
Seperti diketahui, eks TNI AD dengan pangkat Kapten infanteri itu ditangkap karena pernyataan kritik terbuka dengan membuat pernyataan solusi terbaik menyelamatkan bangsa Indonesia jika Joko Widodo (Jokowi) rela mundur dari jabatannya sebagai presiden Indonesia viral di media sosial (medsos).
Kuasa Hukum (Pengacara) Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, Ruslan Buton hari ini akan keluar dari tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Pembebasan itu dilakukan setelah hakim memutus mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
“Majelis hakim setelah mengabulkan permohonan permohonan terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, mengeluarkan Ruslan Buton dari rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini, ” kata Tonin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/12/20).
Namun demikian dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, perkara kasus hukum tetap berjalan.
“Pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021. Agendanya pemeriksaan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif,” katanya.
Dalam kasus gara-gara mengkritik dan meminta Jokowi mundur Presiden ini, Polisi menangkap Ruslan Buton di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba, Dusun Lacupea, Kecamatan Wabula, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5/2020).
Dalam jejak digital, pada 28 Mei 2020, Ruslan ditangkap polisi, penangkapan sangat ‘high profile’.
Badan tegap seorang prajurit TNI menggambarkan kejiwaannya. Konsisten, semangat dan berani.
Dalam penangkapan eks Pemimpin Serdadu Eks Trimatra Nusantara dengan profil Badan tegap seorang prajurit TNI yang menggambarkan jiwa konsisten, semangat dan berani ini, sampai-sampai Densus 88 ikut turun.
Dalam penangkapan, Ada pula sejumlah pamen polisi dan militer ikut mendatangi rumahnya di Desa Wabula, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.
Ruslan Buton bersama anak dan istrinya sempat mengajukan praperadilan namun ditolak dan akhirnya istri Ruslan, Erna Yudhiana (44) akhirnya dikabarkan meninggal dunia, Jumat (25/9/20).
Ruslan Buton telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Ruslan Buton bersama anak dan istrinya sempat mengajukan praperadilan namun ditolak dan berujung istri Ruslan, Erna Yudhiana (44) akhirnya dikabarkan meninggal dunia, Jumat (25/9/20).
“Ini adalah kriminalisasi atau pembusukan kepada masyarakat terhadap isi rangkaian kalimat sastra Ruslan,” kata pengacara Tonin Tachta dalam keterangan tertulis, Senin (1/6) waktu itu.(*hay).