Faktanews.co.id.-(Jakarta)– Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) meminta maaf dan mengundurkan diri usai ditangkap KPK dan jadi tersangka kasus korupsi ekspor bibit lobster (benur).
Selain mengundurkan diri dari sebagai menteri yang dipilih Presiden Jokowi, Edhy Prabowo juga mengundurkan diri dari partai Gerindra.
Edhy menyampaikan pernyataan itu, usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
“Prosesnya (pengunduran diri) sudah berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar,” kata Edhy di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020).
Edhy Prabowo dengan ksatria meminta maaf kepada presiden Jokowi, Prabowo Subianto sebagai pimpinan partainya kepada orang tuanya dan kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kejadian itu.
“Saya juga mohon maaf kepada seluruh masyarakat, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi,” sebut Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).
Edhy juga meminta maaf kepada keluarga, terutama ibunya yang kini sudah memasuki usia sepuh.
“Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau tetap kuat,” kata Edhy, di Gedung KPK Jakarta sebelum akhirnya dikawal untuk masuk tahanan KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Tidak hanya kepada keluarga, Edhy yang menggunakan jaket berwarna oranye itu juga meminta maaf kepada bawahan dan mitra kerja bidang yang dia tangani.
“Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati,” kata Edhy.
Dia mengaku bertanggung jawab atas perbuatannya yang menjerat dalam pusaran kasus korupsi.
“Saya bertanggung jawab terhadap ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan,” ujar Edy.
Edhy Prabowo diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Menteri Kelautan dan Perikanan (EP) diduga menerima uang senilai Rp3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor lobster. Uang itu diperoleh EP dari pihak PT. ACK.
Perusahaan itu diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT. ACK.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster tersebut.
Dua tersangka lain penerima suap Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin.
Andreau merupakan politikus PDIP sekaligus Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP.
Sementara Amril adalah pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) atau perusahaan yang diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster, karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT. ACK.
Empat tersangka lainnya adalah Pengurus PT. ACK Sis, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan AF, Direktur PT. DPP Suh, serta seorang pihak swasta bernama AM.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Irjen Karyoto menyatakan, Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin merupakan dua tersangka penerima suap bersama-sama dengan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri,
Siswadi selaku pengurus PT PLI, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.
Mereka disangkakan sebagai penerima suap terkait pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pengiriman kargo melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
Karyoto mengungkapkan, Andreau politikus PDI,-P dan Amril sebelumnya tidak tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11/2020) dini hari, keduanya menyerahkan diri ke KPK pada Kamis (26/11/2020) siang.
Setelah penyerahan diri tersebut, kemudian penyidik memeriksa Andreau dan Amril dan hasil pemeriksaan Penyidik memutuskan menahan keduanya.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amril) dan APM (Andreau) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 November 2020 sampai 15 Desember 2020 di Rutan KPK Cabang yang ada di Gedung Merah Putih KPK,” kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) malam.
Sementara itu, penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang merupakan kader Partai Gerindra mengingatkan publik akan sikap ketua partai Gerinda Prabowo yang anti soal korupsi
Ucapan tersebut secara tegas disampaikan Prabowo dalam debat pertama antar kandidat Pilpres 2019 lalu bersanding bersama cawapresnya Sandiaga Uno 17 Januari 2019.
“Saya jamin Partai Gerindra akan melawan korupsi sampai ke akar-akarnya, kalau ada anggota Gerindra korupsi saya yang akan masukin ke penjara,Pokoknya kita anti korupsi.(*hay).