FaktaNews.-(Jakarta)–Edhy Prabowo mantan Menteri Kelautan dan Perikanan divonis sembilan tahun penjara dan sejumlah denda yang harus dibayar.
Hukuman ini karena Edy terlibat Kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 lalu.
Vonis ini lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memvonis politisi Gerindra itu lima tahun penjara. Dia terbukti menerima suap US$ 77.000 dan Rp 24,6 juta dari pengusaha untuk memuluskan ekspor benih lobster pada 15 Juli lalu.
Edhy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
dikutip dalam laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Edhy divonis pidana selama sembilan tahun dengan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan penjara. Hak politik Edhy juga dicabut selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Edhy juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan US$ 77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy.
Jika tidak membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan pengadilan, maka aset Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Edhy juga akan dipenjara selama tiga tahun jika nilai asetnya tidak dapat menutupi uang pengganti.
PT DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (11/11/21).(*).