Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Sebuah peringatan keras kepada orang tua menyusul kejadian mengenaskan menimpa Bunga (nama samaran) usai dicekoki minuman keras oleh pacarnya dan berlanjut dijadikan giliran pelampiasan sex.
Gadis 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP ini harus menanggung aib seumur hidupnya entah siapa yang bertanggung jawab dengan kejadian yang dialami usai digilir enam pemuda Banyuwangi satu diantaranya adalah pacarnya sendiri.
AN 22 tahun Pacar bunga merupakan otak dari seluruh kejadian dengan cara mengawali memberi dan memaksa asal Kalibaru itu ikut dalam pesta minuman keras hingga mabuk dan tak sadarkan diri.
Kasus kenakalan remaja tak bermoral ini terungkap ketika orang tua bunga korban curiga karena anaknya tak sadarkan diri saat diantar pulang oleh salah satu pelaku.
Orang tua Bunga yang dikenal sabar tak bisa lagi bisa memaafkan ketika siuman bunga menceritakan peristiwa yang dialami dilakukan pacar dan temannya menjadikan dirinya jadi barang giliran sex dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Glenmore Banyuwangi.
Kasus persetubuhan bergilir kepada anak di bawah umur ini bermula saat bunga dijemput AN.
Dua sijoli Bunga dan AN jalan-jalan ke sebuah waduk di wilayah Kecamatan Glenmore Banyuwangi.
Dilokasi yang dituju ternyata AN sudah merencanakan pesta minuman keras dengan kawan-kawannya.
“AN ini merupakan pacar korban, saat AN dan korban tiba di TKP, datang tersangka AB (15th) dan FS (16th) membawa minuman keras,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat pers rilis, Jumat 5 Februari 2021.
Mereka berempat pesta minuman keras, saat bunga sudah mabuk para tersangka langsung menyetubui korban yang tak sadarkan diri.
Mereka menggilir Bunga, AN yang merupakan pacar korban yang dapat giliran pertama, selanjutnya teman AN FS dan AB mendapat giliran menyetubuhi Bunga.
Pacar Bunga melanjutkan menyuguhkan ke tiga teman lainnya.
Usai melampiaskan nafsu bejatnya bersama dua temannya. Pacar bunga AN kemudian membawanya ke rumah temannya VD (20th) di wilayah Kecamatan Glenmore Banyuwangi, AN ternyata juga melanjutkan memaksa Bunga ikut pesta miras lagi dengan pemilik rumah dan 2 teman lainnya RE (21th), SP (22th) yang kemudian datang.
Bunga yang kembali tak sadarkan diri jadi giliran sex lagi.
AN pacar bunga membawa ke sebuah kamar dan kembali menyetubuhi kemudian menyuruh tiga temannya VD pemilik rumah serta RE, SP untuk menggilir pacarnya tersebut.
“Korban sudah tak sadarkan diri karena terlalu banyak mengkonsumsi miras,” papar Arman.
Puas berpesta miras dan Sex bunga yang tak sadarkan diri diantar pulang oleh tersangka FS ke rumahnya.
Enam pemuda pelaku dijerat pasal 76 D Sub 76E Jo 81 Sub 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan terancam pidana 15 tahun kurungan penjara.
“Orang tua korban tak terima melaporkan, polisi akhirnya berhasil menangkap enam orang pelaku. Dua pelaku diantaranya masih di bawah umur.
“Para tersangka terancam pidana 15 tahun kurungan penjara,” terang Kapolresta Banyuwangi.(*)