Tak Berkategori  

Teatrikal “Matinya Keadilan” Iringi Vonis 3 Bulan Warga Penghadang Truck Penambangan Alasbuluh

Faktanews.co.id.(Banyuwangi) – Sejumlah Massa berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (27/5/21) siang.

Mereka yang menamakan diri Swarawangi (Suara Rakyat Banyuwangi) itu menyampaikan aspirasi protes dengan melakukan aksi teatrikal dan tabur bunga sebagai tanda matinya keadilan.

Aksi digelar sejak sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka menilai adanya dugaan kriminalisasi dialami tiga warga Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Ketiganya divonis tiga bulan atas dakwaan merintangi kegiatan usaha pertambangan.

Tiga orang tersebut Ahmad Busi’in, Sugianto dan Abdullah divonis bersalah telah melanggar pasal 162 Undang-undang Minerba lantaran menghadang truk pengangkut hasil galian C di Desa Alasbuluh.

Protes dengan cara penghadangan mereka lakukan pada tahun 2018 itu diharapkan truck memuat penambangan pasir agar tidak melewati jalan pemukiman warga karena selain akses jalan sempit dan disekitar jalan banyak anak kecil bermain selain itu lalu lalang truck memuat tambang pasir itu membuat pemukiman warga berdebu.

“Mereka hanya menghadang tanpa ada intimidasi ataupun perlawanan. Mereka hanya bilang jangan lewat di sini karena akses terlalu sempit, kan masih ada jalan lain selain ini yang lebih aman. Begitu kata-kata yang dilontarkan saat penghadangan tahun 2018 lalu, tapi justru dianggap menghalang halangi aktivitas tambang berizin,” kata Ahmad Rifa’i, salah satu kuasa hukum ketiga warga tersebut.(27/5/21).

Kuasa hukum dari LBHNU Banyuwangi itu menyebut, kasus itu berawal ketika tahun 2019 ketiga warga tersebut ternyata dilaporkan oleh pihak pemilik tambang.

Baca juga:  Raup Hampir 1 M Dari Investasi Bodong Wanita Muda Asal Lateng Ditahan

Padahal warga tersebut tidak menghalangi tambangnya, tidak pernah naik ke tambang. mereka hanya menginginkan truk pengangkut tambang lewat jalan lain, tidak lewat perkampungan.

“Hari ini adalah sidang putusan. Mereka divonis tiga bulan penjara dengan pasal yang di terapkan yaitu pasal 162 undang undang minerba. Padahal tidak ada yang memberatkan, hanya saja diputus salah gitu saja. Jadi perbuatan terdakwa bahwa terbukti memenuhi unsur pasal tersebut hanya berdasar fakta bahwa ketiganya menghadang truk di tengah jalan. Itu saja, ” jelasnya Rifa’i.

Rifa’i menyesalkan majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek hukum lingkungan, termasuk alasan dan latar belakang ketiga kliennya menghadang truk tersebut.(*ndu/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *