Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Drs Taqiudin ramai dibicarakan karens diduga rangkap jabatan sebagai pengurus partai.
Taqi tercatat duduk didewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Banyuwangi, Jawa Timur.
Namanya tercatat dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Jawa Timur, Nomor : 20/SK/DPW/C/XI/2016, tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Banyuwangi, Masa Bakti 2016-2021. Taqiudin tertulis sebagai Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
Sesuai Pasal 64, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pasal 23, Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan BPD, telah ditegaskan bahwa anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik.
Kepada Faktanews.co.id, Ketua BPD Desa Parangharjo, Drs Taqiudin, enggan berkomentar. Dia hanya mempersilahkan kepawa awak media konfirmasi kepada DPC PPP Banyuwangi dan DPW PPP Provinsi Jawa Timur.
“Untuk menjelaskan permasalahan ini secara sosialatatif dan integratif, monggo konfirmasikan kepada DPC dan DPW,” katanya singkat, Selasa (23/3/2021).
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga DPC PPP Banyuwangi, Drs Sahroni, membenarkan bahwa Taqiudin adalah pengurus DPC PPP Banyuwangi. Dia menjabarkan, jabatan Taqiudin sesuai dengan yang tertera dalam SK DPW PPP Provinsi Jawa Timur, yakni sebagai Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
“Iya, memang benar dia pengurus DPC PPP Banyuwangi,” ucapnya.
Terkait adanya pengakuan bahwa Ketua BPD Desa Parangharjo, telah mengirim surat keberatan menjadi pengurus DPC PPP Banyuwangi, Sahroni juga sedikit berkomentar.
Menurutnya, pengunduran diri seorang Wakil Sekretaris, tidak cukup dengan hanya berkirim surat ke DPW maupun DPC.
Karena merujuk Pasal 14 ayat 4 Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP, dijabarkan bahwa pergantian Wakil Sekretaris harus ditetapkan dalam rapat pengurus harian.
Sementara Sahroni selaku Wakil Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Antar Lembaga DPC PPP Banyuwangi, merasa tidak pernah mengikuti rapat pengunduran diri Taqiudin.
“Dia (Taqiudin), benar pengurus DPC PPP Banyuwangi,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Sekretaris DPC PPP Banyuwangi, Syamsul Arifin SH, juga menyampaikan kepada wartawan bahwa Taqiudin adalah pengurus, Namun dia berdalih sejak menerima SK Kepengurusan Taqiudin tidak bersedia.
Bermula dari surat klarifikasi Ormas Pembela Adat dan Budaya Banyuwangi (Balawangi) kepada Plt Kepala Desa (Kades) Parangharjo, Nanang.
Polemik rangkap jabatan Ketua BPD Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, ini mencuat sejak beberapa hari belakangan.
“Kami hanya menjalankan fungsi control. Karena sesuai peraturan dan Undang-Undang, seorang anggota BPD dilarang menjadi pengurus partai politik,” ucap Ketua Ormas Balawangi, Sholehudin.
Dalam kasus BPD Desa Parangharjo, Balawangi mencium indikasi pembiaran yang dilakukan secara bersama-sama. Karena dalam upaya meluruskan aturan, Camat Songgon, Kunto Prastowo, telah melakukan teguran. Namun tidak ada tindak lanjut dari Kades maupun jajaran BPD Desa Parangharjo.
“Jika dugaan rangkap jabatan ini benar, maka bagaimana pertanggung jawaban atas uang negara yang menjadi honor Bapak Taqiudin, kita lihat saja nanti,” ungkapnya.
Gonjang-ganjing Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi, ini makin melebar ketika Taqiudin, melalui sejumlah media membantah jika dirinya adalah pengurus DPC PPP Banyuwangi. Meskipun dalam SK DPW PPP Provinsi Jawa Timur, Nomor : 20/SK/DPW/C/XI/2016, tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Banyuwangi, Masa Bakti 2016-2021. Nama Taqiudin tertulis sebagai Wakil Sekretaris Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi.
Di sisi lain, Taqiudin melalui akun media sosial Facebook (FB) pribadinya, bernama Taqi Sang Penyair, telah mengunggah foto diri dalam kegiatan besar PPP. Diantaranya, saat mengikuti Muktamar ke IX PPP. Ketua BPD Desa Parangharjo itu, menggunakan busana serba hijau lengkap dengan logo PPP. Foto dengan caption ‘muktamar ke IX PPP Makasar 18-21 Desember 2020 “mempersatukan ummat membangun Indonesia”’, tersebut diunggah pada tanggal 19 Desember 2020.
Ada pula foto kegiatan dukung-mendukung pasangan kandidat dalam kontestasi Pilkada Banyuwangi 2020 lalu. Foto ini diunggah di akun media sosial FB Taqi Sang Penyair pada tanggal 28 September 2020.
“PPP adalah partai yang besar. Kami punya keyakinan, PPP tidak akan mungkin mencanpumkan nama seseorang dalam kepengurusan tanpa melalui sebuah kesanggupan,” imbuh Ketua Balawangi, Sholehudin, terkait polemik rangkap jabatan Ketua BPD Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Banyuwangi. (*)