Faktanews.co.id.– Menindak lanjuti instruksi Kapolri melalui Asop Kapolri terhitung Mulai hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 melakukan langkah-langkah pemberantasan Pungli/ Premanisme.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH langsung membentuk Tim Pemberantasan Pungli/ Premanisme di Kota Tanjung Balai.
Kapolres juga langsung memberikan Perintah Kepada Jajaran Polsek agar tidak ada Aksi Pungli/Premanisme di Wilayahnya.
Terbukti, Tekab Sat Reskrim yang dipimpin oleh Padal Iptu Eko, telah mengamankan Pelaku Pungutan liar yang Meminta uang kepada Supir Mobil dengan Modus Mengatur arus lalu lintas kendaraan yang melintas di Jalan Letjend Suprapto Simpang Menara lima Kota Tanjung Balai, Hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 Pukul 17.00 Wib,
Pelaku yang diamankan adalah lelaki bernama ALRIADI, berusia 36 tahun.
Pelaku tinggal di jl. Bakti Kel Keramat Kubah Kec Seitualang Raso kota Tanjung Balai.
Dari Pelaku Pungli, Petugas mengamankan barang bukti Uang tunai Rp 2000,- (dua ribu rupiah).
“Pelaku Pungli tersebut telah diproses dengan membuat Pernyataan, dan kini telah dikembalikan kepada Keluarganya,”Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH.(vi/kin).