Tak Berkategori  

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Komisi I DPRD Banyuwangi Sidak Swalayan Vionata Genteng

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Komisi I DPRD Banyuwangi, mulai temukan tanda-tanda dugaan pemalsuan dalam proses berdiri dan ijin lainnya terkait Swalayan Vionata Genteng, di Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.

Dalam Sidak di Jalan Wahid Hasyim, Genteng ini wakil rakyat ini didampingi sejumlah pejabat Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Genteng, Firman Sanyoto, dan Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Supandi.

Dalam sidak ini komisi I memfokuskan cross chek tanda tangan persetujuan warga batas-batas yang merupakan syarat dalam proses pengurusan Izin Usaha, Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Seperti diketahui, mengacu Pasal 46 Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa sebelum menetapkan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menimbulkan pembebanan bagi masyarakat. Badan atau pejabat pemerintahan wajib memberikan sosialisasi hingga klarifikasi pihak terkait secara langsung.

“Saya tidak menuduh, Cuma saya punya prasangka saja, semoga prasangka ini tidak benar,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto, Senin (14/9/20).

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Disebutkan pelibatan masyarakat yang berbatasan langsung.

Berdasar itu, Dalam sidak Komisi I DPRD Banyuwangi, menanyakan langsung kepada pihak-pihak terkait dalam proses pengurusan izin swalayan Vionata Genteng seperti  dari DPMPTSP, perwakilan manajemen swalayan Vionata Genteng, Kades Genteng Kulon, Ketua RT hingga masyarakat berbatasan langsung.

Baca juga:  17 Kecamatan Alami Dampak "Ringan" Gempa Blitar

Dalam sidak ditemukan, warga yang rumahnya berada di sebelah utara swalayan Vionata Genteng, dimasukan di data tanda tangan warga batas-batas sebelah timur.

Sedangkan sejumlah warga yang rumahnya berdiri tepat berbatasan langsung ditemukan tidak pernah diajak musyawarah atau pun dimintai persetujuan.

Dalam sidak ini juga mencuat nama Hudori. Dia disebut-sebut sebagai orang yang mengurus permohonan.

“Pak Hudori itu datang ke rumah, minta ijin untuk urusan ini (Swalayan Vionata Genteng). Pak ini di gang ini (Yang dibantu minta tanda tangan), yang lainnya bapak urus sendiri, itu urusan bapak bukan urusan Pak RT,” ungkap Ketua RT 9 RW 5, Dusun Kopen, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Bambang Sunarto menceritakan saat Hudori mengurus permohonan IMB swalayan Vionata Genteng tahun 2017 silam.

Dengan hasil sidak ini diinformasikan Komisi I DPRD Banyuwangi, akan segera menindaklanjuti dalam rapat khusus untuk menentukan langkah yang akan ditempuh guna mendorong terciptanya iklim investasi yang taat hukum di Banyuwangi

“Secepatnya kita bahas dalam rapat komisi, nanti setelah rapat kita undang langsung SKPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Irianto.