Tak Berkategori  

Tak Terima Bersenggolan, Lalu Menuduh Jambret Mengeroyok Hingga Tewas

FaktaNews.–Kasus pengeroyokan dengan tudingan menjambret Handphone berujung berujung penetapan tersangka terhadap 6 orang warga, (18/2/22).

Aksi brutal main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah warga terjadi pada Selasa (15/2) sekira jam 11.00 wib, di Pasar 12 Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.

Polsek Percut Sei Tuan, sebelumnya sempat mengamankan 8 orang warga yang diduga kuat mengeroyok korban hingga kritis dan akhirnya dinyatakan tewas di RS Haji Medan.

Namun dari 8 orang yang sempat diamankan, 6 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan sejauh ini, 8 orang yang kita amankan, 6 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan pada saat press release yang disaksikan langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim, Kompol Mhd. Firdaus, Jum’at (18/2) sore.

Ke 6 warga yang jadi tersangkanya berinisial, Z alias Fikar (26) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, MR (16) seorang pelajar yang beralamat di Jalan Puskesmas Dusun IX, R. Hidayat (26) juga warga Jalan Puskesmas.

Kemudian, MA Wandi (26) warga Jalan Benteng Hilir, Desa Bandar Khalipah, Ali S. Nasution (22) warga Pasar 10, Gang Kutilang Bandar Khalipah, dan ML. Hakim (32) warga Pasar 10, Gang Kutilang.

Sedangkan dua orang lainnya yang sempat ditahan adalah, MF (21) dan MAS (21) yang merupakan warga Jalan Puskesmas, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan statusnya sebagai saksi.

Baca juga:  Buntut Bayi Diduga Korban Kekerasan Oknum Perawat RS, LSM Perempuan LIRA Datangi Polda Riau

MF dan MAS ketika diwawancarai wartawan mengaku jika dirinya tak ikut menganiaya korban, Ramlan (49), meski mengetahui adanya pengeroyokan.

“Kami (MF dan MAS) tidak ikut menganiaya, memang ada melihat tapi kami langsung pergi memberitahukan kepada keluarga Parlan yang jadi korban ini,” katanya.

Kasus pengeroyokan brutal hingga tewas ini terungkap karena kejadian ssebelunnya.

Salah satu warga yang kini ditetapkan sebagai tersangka, Z alias Fikar (26) menuding korban Parlan (49) warga Dusun 8 Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, telah merampas atau mencuri Handphone (HP) mipiknya.

Kabar informasi kejadian itu terjadi buntut kejadian sehari sebelumnya  Parlan dan Z sempat bersenggolan kendaraan.

“Kemungkinan berdasarkan informasi yang kita peroleh, tersangka naik kreta bersenggolan dengan korban yang mengendarai mobil bersama rekan-rekannya. Lalu nyerempet mobil korban, disitu korban keluar dan sempat terjadi perdebatan lalu HP si Z alias Fikar dirampas,” terang Kasi Humas Polsek Percut, Aiptu Basrah Mansyah.

Selanjutnya, Z dan temannya yang telah mengenali korban merasa keberatan dan kembali datang bersama teman-temannya.

“Mereka menculik korban lalu dibawa ke sebuah bengkel kreta di kawasan Pasar 12, Bandar Klippa. Disini mereka mengeksekusi korban,” timpal Kapolsek Percut Sei Tuan lagi pada jumpa pers di Mapolrestabes Medan.

“Kami hanya menerima pengakuan dari tersangka kalau mereka menuduh korban (Parlan) jambret HP. Jadi mereka menjemput dia (Parlan) dulu dibawa ke bengkel kereta dan disana dieksekusi,” ungkap Kompol M. Agustiawan. (vid/red/kin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *