Tak Berkategori  

Tak Mau Di Vaksin Bisa Didenda dan Penjara

Faktanews.co.id.– Vaksinasi covid-19 bersifat wajib dan akan dikenakan sanksi pidana bagi mereka (masyarakat) yang tak mau disuntik vaksin corona.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sanksi pidana itu bisa denda bahkan penjara ataupun bahkan keduanya sekaligus bisa dikenakan kepada masyarakat yang menolak disuntik vaksin.

Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya,” kata Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi, Sabtu (9/1).

Namun menurut Edward, pengenaan hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir, dengan kata lain, ini dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.

“Artinya sosialisasi dari dokter, tenaga medis, itu penting untuk menciptakan kesadaran masyarakat,” kata Edward.

Lebih jauh menurut Edward, pemerintah hingga tenaga medis harus melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi covid-19. hal ini bertujuan ada kesadaran dari masyarakat agar mau divaksin sehingga penegakan hukum (Pidana) tidak perlu dilakukan (*Ge/hay)

Baca juga:  Wakil Ketua DPR : Tuntutan MUI Dibubarkan Berlebihan, MUI Harus Dijaga Bersama