Tak Berkategori  

Siapapun Terlibat Kasus Penjualan Dua ABG Di Padang Bulan Harus Diproses Hukum

Sutoyo SH : bagian intim ABG Sampai mengalami infeksi.

Faktanews.co.id.-(Banyuwangi)– Apresiasi patut diberikan terkait gerakan polisi Polresta Banyuwangi dalam mengungkap dan menegakkan hukum kasus penjualan gadis dibawah umur dalam bisnis esek-esek yang saat ini terus di kembangkan pihak penyidik.

Ini disampaikan Bidang Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Sutoyo SH terkait penangkapan para pelaku dugaan perdagangan anak (trafficking) yang masih berusia 14 dan 15 tahun tersebut.

Sebelum akhirnya menyerah menuruti kemauan mucikari untuk melayani beberapa tamu lelaki hidung belang, terungkap, kedua korban WL dan DA HP nya sempat di sita dan hanya diberi makan nasi dan garan saat disekap dua hari di salah satu lokalisasi terbesar di Kecamatan Singojuruh Sumber Loh, Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul.

Salah satu korban merupakan anak yatim yang seharusnya mendapat perlakuan baik.

“Salah satunya berakibat bagian intim korban mengalami infeksi parah karena menahan sakit,” terang Sutoyo.

Berawal kenal dan berteman dengan sesama ABG Inisial DD (16) warga genteng warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi (kini jadi tersangka) korban WL dan DA dibawa ke germo di lokalisasi.

Dalam sehari korban WL melayani tamu 3 orang pria, sementara DA hingga melayani 6 orang.

Imbalan Rp 150 ribu dari pria hidung belang, Rp 50 ribu diantaranya diminta germo sebagai uang kamar.

Baca juga:  Di Banyuwangi Ada Kakek Meninggal 30 Tahun Lalu, Jenazah dan Kain Kafan Masih Utuh

Sejauh ini selain DD polisi telah mengamankan Germo MY dan SW sebagai pembeli sex.

Pelaku disangkakan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 88 dan pasal 17, Undang – Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang pasal 2 dan pasal 17.

“Di lapangan informasi kita gali, kita investigasi dan polisi melangkah cepat melakukan penindakan,” kata Sutoyo.

Menurutnya, dalam perjalanan waktu setelah terjadinya penyekapan dan dua korban masih ABG itu dijual kepada beberapa lelaki hidung belang, kedua korban sempat diperbolehkan pulang kerumahnya di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur.

Namun demikian, pada waktu tertentu kedua korban dijemput DI yang disebut-sebut merupakan anak sang germo.

Korban dibawa ke lokalisasi yang biasa disebut lokalisasi Padang Bulan tersebut guna melayani pembeli jasa sex yang didapat germo.

Setelah itu, korban kan sempat boleh pulang, kemudian kalau ada tamu pria hidung belang yang ingin begituan, anak mucikarinya menjemput korban dirumahnya,” ungkap Advokat (pengacara) muda lulusan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Sistem Peradilan Pidana Anak (Lemdikpol SPPA) itu.

Seperti diketahui, Polresta Banyuwangi dan TRC PPA sedang mengungkap kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur.

Kasus Trafficking ini dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, pada Jumat, 6 November 2020 dan polisi langsung mengamankan sejumlah terduga pelaku, Rabu malam (11/11/20).

Baca juga:  Jember, Banyuwangi, Bondowoso Dan Situbondo Deklarasikan Anti Narkoba dan Cinta NKRI

Sutoyo menyatakan, sampai saat ini dirinya masih harus mendampingi korban dan bersama polisi tentunya saling koordinasi dalam pengembangannya.

“Kita berjalan atas panggilan rasa kemanusiaan, kasus ini harus bersama-sama kita  dikawal, siapa saja yang terlibat kita komitmen akan menjerat dengan proses hukum” pungkasnya.(*kin).