Fakta News.-(Artis)– “Jadi pasal 36 itu ternyata tidak pernah ada di BAP, itu hanya buatan dari bapak Polisi Serang Kota. Jadi nanti bapak Kepolisian Serang Kota aku akan laporkan kamu, tetapi tidak di Polda Banten karena pasti gak jalan kalau disitu,” kata Nikita Mirzani dilansir dari postingan akun Instagram @insta_julid yang diposting pada Sabtu 31 Desember 2022.
Ini disampaikan artis Nikita Mirzani usai hakim membebaskan dirinya dari segala hukum terkait pencemaran nama baik menggunakan sarana Elektronik atas laporan Dito Mahendra.
Nikita sempat ditahan jaksa karena dinilai melanggar UU ITE.
“Pokoknya 2023 kalian tunggu pembalasan saya. Kalian pikir saya akan diam setelah kalian taruh badan saya di rutan? Tidak,” ancam Niki.
Diketahui, Nikita Mirzani tak bisa menumpahkan kebahagiaannya ketika majelis hakim membacakan putusan terhadap Nikita Mirzani dengan vonis bebas dari dakwaan pencemaran nama baik.
Selebritis kontroversial tersebut menangis begitu mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Serang yang menangani perkaranya.
“Dibebaskan dari dakwaan,” kata hakim, Kamis, 29 Desember 2022.
Belum tuntas membacakan putusan, tangis selebritis Nikita Mirzani langsung pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten.
Nikita Mirzani langsung bangkit dari kursi terdakwa sambil berjingkrak.
Tangis spontan Nyai langsung pecah sempat membuat hakim Pengadilan Negeri Serang dan jaksa penuntut umum terkejut
Selebritis yang kerap disapa Nyai itu langsung melakukan sujud syukur bebas dari hukuman kurungan atas dakwaan pencemaran nama baik menggunakan Elektronik sehingga dianggap melanggar UU ITE.
Uniknya selaku pelapor korban Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam persidangan.
Usai resmi bebas dari hukuman, Nikita Mirzani di rumorkan akan melaporkan balik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani juga akan menyoal secara hukum beberapa oknum – oknum yang dicurigai bermain dalam usaha telah mengkriminalisasinya.
Nikita mengatakan, berkaitan laporan baliknya dia tidak akan melapor ke Polres Serang karena di menilai laporannya akan mandeg.(*Non/kin).