Fakta News.-(Banyuwangi)– Seperti di duga sebelumnya, Kendati telah menerima laporan dan keluhan beberapa instansi akan memble alias tidak berbuat apa-apa terhadap kegiatan Galian C Ilegal Lingkungan dusun Resomulyo desa Genteng wetan Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
Laporan dari warga terkait kegiatan penambangan galian C ilegal tersebut sudah dilakukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi.
“Saya sudah lapor resmi, namun tidak ada tindakan apa-apa,” kata Yudianto koordinator Forum Warga Peduli Lingkungan.
Yudi mengaku dalam laporan sudah disampaikan bahwa galian c tersebut tidak mengantongi ijin sesuai peraturan dan hukum yang berlaku.
Selain itu keluhan warga dan dampaknya juga disampaikan.
“Kalau mereka tidak punya ijin, berarti negara juga rugi dari dana yang mestinya masuk untuk negara,” kata Yudi,(1/10/24).