Faktanews.co.id— Kementerian Agama (Kemenag) akan meluncurkan kartu nikah digital pada akhir Mei 2021.
Kartu Nikah merupakan salah satu bagian revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) dalam memberikan kemudahan dan layanan berkualitas kepada masyarakat.
“Ada banyak manfaat kartu nikah digital. Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, (19/5/21).
Muharam mengatakan bahwa dengan diluncurkannya kartu nikah digital akan terdapat banyak manfaat salah satunya pasangan pengantin tak perlu ribet membawa buku nikah ketika bepergian, kini tinggal menunjukkan kartu digital saat ada pengecekan.
“Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” katanya.
Selain itu, dibuatnya kartu nikah digital ini merupakan upaya Kemenag untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan.
Kartu nikah digital juga menghindarkan dari praktik penipuan yang dilakukan oleh salah satu pasangan.
“Jadi susah mau nipu-nipu, ‘oh saya belum nikah’, nanti ketahuan dari kartu tersebut,” katanya.(kor/ndu/ref).