FaktaNews.-(Banyuwangi)– Aksi ratusan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Seluruh Indonesia memblokade akses masuk dan keluar Pelabuhan ASDP Ketapang,Senen (03/01/22).
Karena akses masuk menuju pelabuhan ditutup oleh truk-truk besar, akibatnya, Truk angkutan logistik dan bus yang hendak menuju Bali tak bisa masuk melalui pintu Pelabuhan ASDP.
Akses pintu keluar Pelabuhan ASDP Ketapang juga mengalami hal sama. Truk besar sengaja diparkir melintang di depan gerbang keluar agar tak bisa dilalui kendaraan yang baru saja bongkar muat di kapal dari Pulau Dewata.
Diketahui Aksi ini merupakan demontrasi kedua (lanjutan) setelah sebelumnya mereka melakukan aksi dengan tuntutan yang sama menolak pelarangan mobil barang yang ODOL, lalu (22/11/21).
ODOL atau Over Dimension adalah suatu pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Sebelumnya sekitar di bulan September, ratusan sopir dumptruck yang tergabung dalam Asosiasi Angkutan Material Banyuwangi (AMBI) juga berdemontrasi menyampaikan keluh kesah atas maraknya praktik angkutan material yang melebihi tonase dan mendesak normalisasi ODOL.
Aktivis Aliansi Rakyat Miskin (ARM) Muhammad Helmi Rosyadi dalam akunnya mengatakan, menyayangkan Aksi ratusan sopir truk yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Seluruh Indonesia yang memblokade akses masuk dan keluar Pelabuhan ASDP Ketapang yang berimbas pada terhentinya proses bongkar muat kapal serta berakibat tertutup akses keluar masuk pelabuhan penyeberangan karena truck peserta aksi yang sengaja diparkir melintang pintu gerbang.
“Demontrasi penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa (unras) memang dijamin konstitusi, namun dalam penyampaian pendapat juga harus menghormati dan mempertimbangkan hak pengguna jalan lain,” katanya.
Helmi menerangkan, pengertian dari ODOL itu sendiri yang menurutnya merupakan kondisi Over Dimension dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.
Helmi mengutip data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berdasarkan analisa terhadap tujuh jembatan timbang yang ada di Indonesia pada 2018.
Sebanyak 75 persen menunjukan perilaku operator yang menimbulkan pelanggaran over loading, bahkan 25 persennya terkait pelanggaran yang muatannya melebihi 100 persen.
Dampak ODOL selain membuat kerusakan jalan, juga membuat kerusakan infrastruktur lainnya seperti jembatan, kerusakan kapal, pada kasus penyeberangan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Anggota Komisi V DPR RI Sumail Abdullah yang kebetulan baru menyeberang dari Bali melihat aksi dan sempat menemui aksi supir truck Odol tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sumail yang juga merupakan anggota DPR RI yang membidangi Perhubungan dan Infrastruktur berjanji akan akan menyampaikan, keluhan mereka kepada Balai Perhubungan Darat Propinsi Jawa Timur.
“Kapal saya dari Bali tidak bisa menyeberang, katanya saudara saya di Banyuwangi, ada yang demonstrasi,” kata Sumail Abdullah.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Dwi Yanto mengatakan, Pihak pemerintah dipastikan tidak akan mempersulit uji kir di Balai pengujian kendaraan bermotor (PKB) namun demikian uji kir yang dimaksud tetap harus mengacu aturan yang berlaku.
“Kita tidak mempersulit, tetapi kendaraan yang di uji dan lolos uji itu kendaraan yang sesuai atau normal sebagaimana dikatakan Dirjen Perhubungan Darat ( Hubdar ) terkait normalisasi kendaraan Odol.” kata Dwi Yanto, Minggu (2/1/22).
Sementara itu, Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Banyuwangi, Basuki mengatakan pihaknya juga tidak ada niat mempersulit Uji Kir.
Namun diharapkan semua pihak memahami maksud kualifikasi dan modifikasi kendaraan bermotor.
Dia berharap kendaraan Odol bisa melakukan normalisasi mandiri di bengkel atau di caroseri kendaraan yang Odol untuk dijadikan ujud yang sesuai untuk bisa di uji kir
“Perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkut maksudnya modifikasi hanya dapat dilakukan tanpa harus mengubah jarak sumbu dan kontruksi kendaraan bermotor,”terang Basuki.(*kor/kin).