FaktaNews.-(Jakarta)– Sempat memberi klarifikasi dari somasi sebelumnya, Dua orang peneliti dalam lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi dan Miftah akhirnya dilaporkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko,Jum’at (10/9/21).
Laporan Moeldoko, teregister nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Sekitar pukul 14.30 KSP Moeldoko memberi keterangan kepada media.
“Hari ini saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum dan pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” kata KSP Moeldoko yang mendatangi Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan SH, kepada wartawan di Bareskrim Polri. Jum’at (10/9/21).
Kasus ini bermula dari hasil penelitian yang diterbitkan oleh ICW terkait dugaan perburuan rente dibalik obat Covid-19, Ivermectin.
Akibat hal itu Moeldoko melayangkan somasi pada tanggal 30 Juli 2021 berlanjut somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021.
Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.
Menurut Otto Hasibuan, ICW telah mengakui pernyataan yang mereka sampaikan sebagai misinformasi. namun, ICW enggan meminta maaf.
Sementara itu, Kuasa hukum ICW Muhammad Isnur menegaskan kliennya telah berulang kali menjelaskan bahwa mereka tidak menuding pihak manapun yang mencari keuntungan dalam polemik Ivermectin.
Isnur menilai Moeldoko salah memahami konteks penelitian yang diterbitkan ICW.
Menurut Isnur, kliennya menyoroti indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan individu.
Polemik berujung laporan polisi ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Tengara atau dugaan ini merupakan hasil penelusuran dokumen sejumlah perusahaan dalam kaitan antara Moeldoko dan petinggi PT Harsen.
Petinggi PT Harsen Sofia Koswara dan anak Moeldoko, Joanina Rachma, sama-sama merupakan pemegang saham di PT Noorpay Perkasa.
Dalam penelusuran, Sofia juga ditemukan menjabat direktur di perusahaan tersebut.
ICW juga menyatakan PT Noorpay ditengarai pernah bekerja sama dengan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) yang diketuai Moeldoko.
Dalam hal ini ICW menengarai Moeldoko dan Sofia Koswara terhubung lewat kerja sama tersebut.(*cor/kot/met/fak).